Media Purna Polri_Karawang — Sekitar 61 Ribu KK (Kepala Keluarga) diluar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) bakal mendapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemkab Karawang. BLT ini juga menyasar petugas medis dan petugas kebersihan.

Kebijakan Pemkab Karawang ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dalam situasi Wabah Covid-19.

Hal ini diutarakan oleh Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari dalam rapat strategi penanganan covid-19 yang dihadiri Sekda Karawang Acep Jamhuri, para Kepala OPD dan unsur DPRD Karawang yang bertempat di Aula Pemda Lantai 2, pada Rabu (8/4).

Wakil Bupati mengatakan bahwa upaya Pemkab Karawang dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang adalah dengan mengonsentrasikan dana APBD 2020 di seluruh OPD yang telah direlokasi dengan jumlah total Rp. 100 miliar lebih.

“Relokasi anggaran APDB ini sudah mulai diinventarisir sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Jumlah tersebut akan dibagi untuk beberapa hal antara lain pengadaan alat kesehatan, bantuan sosial sebagai pendampingan bantuan Gubernur Jabar, tunjangan petugas medis serta pelaku kebersihan lapangan,” ungkap Wabup.

Untuk bantuan sosial tersebut, kata Wabup, masyarakat kurang mampu yang belum tercover bantuan PKH maupun BPNT yang berjumlah 61 ribu Kepala Keluarga (KK).

Bantuan pendampingan dari Pemkab tersebut sebagai salah satu upaya mendorong keberlangsungan perekonomian masyarakat ekonomi lemah, yaitu Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kelautan dan Perikanan, Industri dan Perdagangan, Pertanian dan Perkebunan dan Sosial Kemasyarakatan.

Sementara itu, lanjut dia, untuk tunjangan tenaga medis akan dibagi dengan sejumlah kategori. Kategori ini ditentukan dari selama penanganan dan besarnya risiko petugas medis tersebut.

“Ada 3700 orang tenaga medis yang berpartisipasi dalam penanganan covid-19. Nominal tunjangan tidak akan sama, karena dari 3700 orang itu ada yang langsung menangani pasien positif covid-19. Tentunya risiko cukup besar. Ada juga tenaga medis lainnya serta dokter spesialis,” jelas Wakil Bupati.

“Kita mereposisikan APBD itu kepada penanganan Covid-19 sesuai keputusan pemerintah pusat, sekarang penyusunan APBD ini sudah diatur oleh Bappeda. Hari ini juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan agar jangan sampai selesai Covid-19 ini, akan ada persoalan-persoalan dikemudian hari kepada kami penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Karawang ini,” tandasnya.
(Margono S).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini