MEDIA PURNA POLRI,KAB.BANDUNG- Senin 30 Maret 2020 Pkl 08.30 Wib bertempat di Kantor Kelurahan Cipageran Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipageran Aiptu C Widodo menghadiri brefing tentang adanya kabar Warga yang Meninggal karena Covid 19 di Sekolah Musik (Pruskoneo) di Jl Kolmas RT 2 RW 13 Kel Cipageran.

Hadir dalam giat tersebut, Agus Irwan Kustiawan Lurah Cipageran, Dr Irma Kepala Puskesmas Cipageran, Syandy M Sekertaris Lurah Cipageran, Juju Setiawan Ketua RW 13.
Dalam giat tersebut disampaikan bahwa yang berhak mengeluarkan keterangan Pasien Positif terkena virus Covid 19 adalah dari Dinas Kesehatan Cimahi/Ketua Tim Penanganan Covid 19, dan warga jangan mengambil kesimpulan sendiri, Jaga keselamatan petugas untuk Mengecek/Mendatangi TKP dan Jaga Jarak 1-2 Meter.

Selanjutnya kita Lurah, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 13 mendatangi lokasi sekolah Pruskoneo dan bertemu di depan sekolah, di lokasi kita bertemu Bapak Hanny sebagai Manegemen Sekolah Musik(Proskuneo).

Kita masih menunggu keputusan untuk Almarhum apakah Positif Covid 19 atau tidak sebab yang bisa mengeluarkan Surat Pernyataan adalah dari Dinas Kesehatan Kota,tetapi kita berjaga-jaga antisipasi untuk kesehatan bersama, Menghimbau agar semua Karyawan yang di luar dan di dalam Sekolah agar mengisolasi diri selama 14 hari di rumah masing-masing dan selama itu pula dari Pihak Managemen akan menanggung segala keperluan, agar melakukan Penyemprotan Disinfektan ulang di lokasi Sekolah Musik.

(Verry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini