
MEDIA PURNA POLRI,KOTA BANDUNG- Iyet seorang pedagang kaki lima di bilangan Kelurahan Karang Pamulang, Kecamatan Mandalajati Kota Bandung telah terjerat pinjaman rentenir. Karena sudah tidak sanggup menghadapi para rentenir, maka Iyet melapor kepada satgas rentenir Kota Bandung.
Baca juga : https://mediapurnapolri.net/2020/02/22/wanita-pedagang-kaki-lima-terjerat-rentenir-lapor-satgas-renternir-kota-bandung/
Laporan Iyet telah diterima oleh Satgas Rentenir melalui Pak Arif. Pak Arif menjelaskan mengenai Tupoksi satgas rentenir kepada Iyet yaitu bahwa satgas rentenir bukanlah lembaga keuangan, namun bentuk pelayanan yang disediakan oleh satgas rentenir adalah mediasi dan advokasi, dimana mediasi adalah menjembatani antara korban dengan rentenir. Mengapa perlu diterangkan Tupoksi terlebih dahulu, karena kebanyakan para korban kalau ada masalah baru lapor ke satgas rentenir, ujar Pak Arif.“Para korban sering meminta kalau bisa satgas mengTO (take over – red) hutang-hutangnya”, imbuhnya.
Sebelum ditangani, Pak Arif membawa permasalahan Iyet ke dalam rapat komite terlebih dahulu. Hasil keputusan rapat komite mengenai Iyet adalah membantunya dengan cara mediasi dan edukasi. Selanjutnya hasil rapat tersebut ditembuskan kepada petugas lapangan.
Petugas lapangan yang menangani permasalahan Iyet adalah Pak Riki dan Pak Jamal. Sebelum melakukan mediasi, Pak Riki memberikan edukasi kepada Iyet bahwa hutang memang harus dibayar, hanya cara pembayaran diubah dari pembayaran harian menjadi pembayaran mingguan. Iyet hanya perlu berhitung berapa kekuatan jumlah untuk membayar, kemudian satgas rentenir yang akan melakukan mediasi cara pembayarannya kepada para penagih hutang.
Setelah mendapatkan perhitungan, tim mediasi mendampingi Iyet menemui para pemberi hutang. Dengan pendekatan yang baik, tim mediasi berhasil memediasikan pembayaran hutang Iyet yaitu para penagih hutang menerima jumlah pembayaran dan cara pembayaran mingguan yang diajukan oleh Iyet sehingga meringankan Iyet dalam membayar hutangnya.
(Tim MPP Kota Bandung)


