
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional. Dr. Surya Tjandra. SH.LL.M. bersama rombongan melakukan peninjauan ke Desa Kuala Karang Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Senin ( 27 Januari 2020) waktu diwawancara disampaikan Pak Wamen.
Desa Kuala Karang memang masyarakatnya dari dulu tinggal dilokasi ini bisa cepat terselesaikan, sebenarnya terkait dengan tanah kawasan hutan,Kita prinsipnya adalah bagaimana KLHK melakukan penataan batas, sehingga bisa dilakukan legalitas terhadap aspek yang sudah ditata batas, kita harapkan bagaimana akselerasi dari KLHK supaya ini bisa dipercepat.
Di daerah biasanya ada tim inventarisasi yang segera dilapangan untuk mendata, kemudian diusulkan oleh BPKD untuk dilakukan penataan batas, bisa dipercepat mungkin regulasi bisa disederhanakan ini bisa lebih cepat lagi untuk penguatan hak masyarakat khususnya dalam kawasan hutan ataupun yang sudah di tata batas oleh Kementrian KLHK, saya akan bertemu dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, saya meninjau lokasi pontisi tanah objek reforma Agraria (Tora) yang ada didaerah tersebut,untuk dimasukan dalam program redistribusi tanah yang bersumber dari kawasan hutam berdiri sejak tahun 1901.
Kuala Karang yang terletak di Pesisir Pantai Kecamatan Teluk Pakedai Kabupaten Kubu Raya. Dihuni oleh 1.587 Penduduk.
Kepala Desa Kuala Karang, Ibrahim mengatakan dengan kunjungan dari Wamen ini supaya memotivasi untuk pelepasan kawasan dimana selama ini hutan lindung Desa Kuala Karang Desa ini sudah (119) tahun berdiri dan masyarakat banyak tidak tahu akhirnya mereka main garap dan terkendala hukum, jadi dengan adannya kunjungan wamin ini, Supaya kedepan cepat diakomodir oleh Pemerintah.
Harapan saya pelepasan kawasan ini harus dengan harga mati karena masyakarat tidak mungkin berpindah kemana-mana dan menetap di Desa Kuala Karang, secara ekonomi masih rendah dan tidak mungkin warga berdiam ke kawan hutan lindung karena akan berurusan dengan hukum.
Namun sejauh ini belum ada yang terjerat hukum hanya sebatas penggalan saja ke Polres, karena memang itu mata pencarian warga di desa ini, hampir rata-rata kawan di Desa ini masuk hutan lindung dan itu aneh padahal dulu tidak ada hutan lindung dan kapan Pemerintah menetapkannya bahkan warga saja tidak tahu dari dulu secara ekonomi mempersulit ruang gerak masyarakat karena masyarakat banyak beraktivitas dalam hutan.
Ia juga mengatakan selain pembebasan hutan lindung, hal yang perlu diperhatikan adalah penanganan abrasi, karena abrasi setiap tahunnya terkikis bisa makan 10 sampai 15 meter, ungkapnya. (W.H MPP)



