
Media Purna Polri, Kab. Cianjur – Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto didampingi Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Reskrim AKP Niki Ramdhany memimpin pelaksanaan Konferensi Pers Pengungkapan Dan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di depan Lobby Mapolres Cianjur Rabu (05/02/2020) pukul 14.00 Wib.
Team Khusus Satreskrim Polres Cianjur telah berhasil melakukan Pengungkapan dan Penangkapan 2 orang Tersangka Daftar Pencarian Orang ( DPO ) perkara Menghilangkan nyawa seseorang / pembunuhan yang terjadi Hari minggu tanggal 13 maret 2016 lalu sekitar jam 09.30 wib, bertempat di Jalan raya cibeber Kampung Pasir Gobang (pinus) desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
Kapolres CIanjur AKBP Juang Andi Priyanto menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod Kecamatan Cilaku, pada Selasa (04/02/2020) dini hari.
Kronologis penangkapan timsus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang di curigai palaku pembunuhan atas nama (S) 28, alias (B), selanjutnya timsus melakukan penangkapan dan interogasi terhadap (S) yang diduga tersangka utama pembunuhan.
Dari hasil interogasi tersebut bahwa (S) Melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan, (M) 26, dan Alm.(HM) alias (A), setelah itu timsus melakukan pengembangan yaitu penangkapan terhadap (M), sedangkan Alm.(HM) Sudah meninggal di beritahu oleh pihak keluarga, kemudian (S)melakukan pembunuhan tersebut bersama dengan (M).
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Maret 2016, awal mulanya, (S) bersama kedua tersangka lainnya berkumpul dan menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku sekitar pukul 02.00 wib, Pada saat berkumpul, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui hutangnya, Selain itu korban menjalin kedekatan dengan pacar dari tersangka, akan tetapi tidak terjadi keributan.
Setelah itu tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal, Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dia bawa dari tempat tambal ban.
Setelah terjatuh, korban kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan, Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.
Motifnya pembunuhan, “tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka,” Ucap Kapolres Cianjur
Dari hasil penangkapan, kepolisian polres cianjur mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor skutik merk yamaha mio dan 2 unit handphone merk samsung, tersangka Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Asep dedi)



