Media Purna Polri, Kab.Cianjur – Kapolres cianjur AKBP Juang Andi Priyanto SI.K., S.H., M.Hum., didampingi wakapolres Kompol Jaka Mulyana S.I.K. M.I.K., mengunjungi polsek Warung Kondang dalam kegiatan kunjungan kerja kapolres cianjur, atas keberhasilan pungungkapan tindak pidana (CURANMOR), jumat (31/01/2020).

Dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Warung Kondang, team gabungan Polsek Warung Kondang telah melakukan pengungkapan dan penangkapan Perkara Curanmor yang terjadi di wilayah Polsek Warung Kondang dan wilayah lain termasuk Cugenang dan Pacet.

Atas dasar laporan warga yang kehilangan kendaraannya,4 LP di Wilayah Warung Kondang, LP/B/219/XII/2019 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal (20/12/2019), LP/B/195/XI/2019/ JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal (12/11/2019), LP/B/133/VII/2019/ JABAR/RES CJR / SEK WARKON, tanggal (28/08/ 2019), LP/B/51/III/2019/ JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal (26/03/ 2019).

2 LP di Wilayah Cugenang, LP/B/05/1/2020 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal (22/01/2020), LP/B/06/1/2020 / JABAR / RES CJR / SEK WARKON, tanggal (22/01/2020) dan
2 LP di Wilayah Pacet LP/B/191/V/2019/JABAR /RES CJR / SEK WARKON, tanggal (21/05/2019), LP/B/159/IV/2019 / JABAR/RES CJR/SEK WARKON, tanggal (23/03/2019).

8 TKP di Halaman rumah/perkantoran dan Tempat Parkir, tersangka Yang sudah diamankan sebanyak 1 Orang H. (SH) alias H.(O) bin (H), dan 3 orang tersangka sudah P21 dan di limpahkan ke JPU, (DR), (D) alias (J), dan 1 orang tersangka lagi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Inisial (Y) Alias (TG).

Kronologis Kejadian Pada Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 21.30 Wib, Kapolsek Warung Kondang KOMPOL GITO. SH, mendapatkan informasi mengenai adanya rumah yang di kontrak oleh H.(O) ( DPO ),terletak di Kampung Tugu Selatan Rt 001 / 006 Desa Tugu Selatan Kecamatan, Cisarua Kabupaten Bogor, diduga sebagai tempat menyembunyikan dan menyimpan mobil hasil curian, Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek dan anggota langsung melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap rumah tersebut.

Barang bukti yang di amankan, 1 Unit Mobil Granmax Nopol D 1387 PO warna Silver, 1 Buah Box Mobil L300 warna silver, 24 Buah Ban Mobil, 2 Buah tanpa velg, 1Buah Pintu kanan depan Mobil Pick up T120SS, 1 Buah bagian belakang mobil Luxio Nopol D 1387 PC, Beberapa Jok mobil Pick Up, Beberapa Lampu depan mobil,  3 Unit Sepeda Motor, Suzuki FU, Honda Beat, Honda 150 R, 7 Mata Kunci Leter T, 2 Buah Accu Tower, 4 Buah Accu, Kunci – Kunci, Selang Las, 1 Set Soket/Flaser Stater, 3 Buah Speaker Salon, 5 Buah STNK Mobil, 3 Buah STNK Motor, 4 Buah Kunci Mobil, 3 Buah Kunci Motor, 1 Buah E-KTP dan SIM A OPA MUSTOPA, 4 Buah Korek Gas, 2 Buah Bong, 3 Buah Handphone.

Barang yang ada di dalam mobil, 5 Pasang Sepatu Anak merk Tennar, 13 Buah Sepatu Anak merk Runner, 30 Pasang Sepatu merk New Basket, 55 Pasang Sepatu Balita, 18 Pasang Sandal merk Ardiles, 4 Box Goodie Bag, 40 Pcs Celana Jeans Wanita.

Modus operandi pelaku mengambil kendaraan R.4 dan R.6 dengan menggunakan kunci palsu/kunciastag (leter T) ketika kendaran sedang diparkir di dalam garasi serta yang berada di pinggir jalan,Kendaraan hasil curian di bawa kepenampungan atau gudang oleh Pelaku, didalam tempat penampungan/gudang kendaraan hasil curian di potong hingga beberapa bagian utama oleh tersangka (SH) alias (HO), di satu tempat penampungan/gudang Kampung tugu Selatan Rt.01/rw.06,Desa tugu selatan, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka dalam satu minggu minimal melakukan 2 kali pencurian kendaraan bermotor jenis R.4 rata-rata apabila diecer harga satu mesin yaitu sekitar 4-5 juta apabila dalam satu bulan tersangka minimal melakukan 8 kali pencurian dikali 5 juta = 40 juta dikalikan 12 bulan = 480 juta dikalikan 10 tahun = 4.8 m

Pelaku di kenakan Pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Asep dedi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini