
MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Aliansi Masyarakat Pohea (AMP) melakukan demonstrasi di depan Kantor Polres Kepulauan Sula, Kantor Dinas PUPR dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Aksi demontransi tersebut telah melahirkan kesepakatan antara Massa aksi dan Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko. Bahwa pihaknya bersedia dampingi Masayarakat Pohea, Kecamatan Sanana Utara untuk melaporkan proyek pembangunan Mesjid An,Nur yang diduga gagal konstruksi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.
Proyek Pembangunan Mesjid An’Nur Desa Pohea yang berlokasi tepat di Ibu Kota Kecamatan Sanana Utara dan Pusat Pemerintahan Pemkab Kepulauan Sula yang menguras APBD senilai Rp 4.3 miliar ini belum dapat difungsikan oleh warga setempat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Sula, karena mengalami keretakan pada dek lantai dua dan rinbalok.
Kordinator aksi AMP dan selaku Masyarakat Desa Pohea Arianto Kaunar, pada saat melakukan hearing terbuka bersama Komisi III DPRD, telah melahirkan kesepakatan bahwa Komisi III bersama Masyarakat Pohea bakal melaporkan masalah Mesjid An,Nur Pohea ke Kejaksaan Sanana. Setelah itu, Ketua Komisi III Lasidi langsung menyerahkan keempat dokumen kontrak Proyek Mesjid An,Nur kepada kami untuk di copy yang nantinya diserahkan langsung ke Kejaksaan.
“Kurang lebih sudah lima kali kami melakukan aksi demonstrasi dan Hearing dengan Pemda Kepsul dan DPRD. Kami menuntut mereka pertanggung jawabkan Mesjid An, Nur yang diduga gagal konstruksi itu dan kami juga meminta Dinas PUPR dan DPRD menyerahkan Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) secara keseluruhan (Empat tahap) dan hari ini baru ketua Komisi III Lasidi Leko serahkan empat dokumen RAB itu ke kami untuk di copy untuk nanti dimasukan ke Kejari” Kata Arianto Kaunar, Kamis (30/1/2020).
Selain itu, Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Sula, Lasidi Leko, mengatakan penuhi desakan Massa aksi agar menyerahkan Dokumen RAB Proyek Pembangunan Mesjid An, Nur Desa Pohea dan bersama dengan Masyarakat melaporkan Mesjid yang diduga gagal konstruksi tersebut, kata Lasidi.
“Saya bersama teman-teman Komisi III DPRD penuhi tuntutan Masyarakat Pohea dengan menyerahkan Dokumen RAB dan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sanana”ujar Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kepulauan Sula ini”.
Pantauan Media ini dilokasi, menyebutkan, rute aksi demonstrasi dimulai dari Desa Pohea, menuju Polres Kepulauan Sula, untuk meminta Hering dengan Kapolres AKBP M. Irvan S. Ik, lantaran Kapolres sedang bersama Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kepsul.
Massa aksi kembali melakukan aksi di depan kantor Dinas PUPR. Didepan Dinas PUPR massa aksi nyaris ricuh dengan anggota Sabhara Polres dan Sat Pol PP. Massa aksi kesal dengan kadis PUPR M. Lutfi yang tidak mengindahkan desakan massa aksi bahwa segera mengeluarkan RAB dan memberi ke masaa aksi. “RAB kami sudah serahkan ke Komisi III DPRD beberapa hari lalu, saya sudah lupa tanggalnya,”jawab singkat M. Lutfi.
Sementara itu, data sementara dari beberapa dokumen RAB yang dikantongi media ini menyebutkan, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak dengan nomor 645/129.PKPU/KESRA-KS/X/2015 tanggal 07 Oktober 2015, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CV. Ira Tunggal Bega atas pekerjaan Pembangunan Mesjid Pohea, dengan nilai kontrak sebesar Rp 488.427000. 00 yang bersumber dari APBD 2015.
Kontrak tahap kedua dengan nomor. 910.916/451.2/45.CK/DPUPRPKP-KS/2017 tanggal 12 April 2017 antara PPK dan CV Sarana Mandiri yang mengejerkan Proyek Mesjid tersebut dengan anggaran sebesar Rp 957.996.903,00 yang bersumber dari APBD 2017,jelas Lasidi.
Sedangkan kontrak tahap tiga dengan nomor 910.916/027/09.PKP/DPUPRPKP-KS/IX2018 tanggal 19 September 2018 antara PPK dengan CV. Sarana Mandiri dengan anggaran sebesar Rp 1.959.904.793,00 yang bersumber dari APBD 2018.
Kemudian Kontrak Kerja tahap ke empat 910.916/08/kontrak/-Perkim/DPUPRPKP-KS/VIII/2019, tertanggal 23 Agustus 2019, antara PKK dengan CV. Dwiyan Pratama pekerjaan Mesjid Pohea Lanjutan dengan anggaran sebesar Rp 294. 093.402,00 bersumber dari APBD 2019.(Isto)



