MEDIA PURNA POLRI,KOTABARU- Pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan jajaran Polres Kotabaru.

As (23) warga Desa Gunung Sari, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berhasil diringkus oleh Jajaran Polres Kotabaru di rumah kediaman pelaku di Desa Megasari Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru, (28/01).

Berdasarkan informasi yang di himpun, perbuatan bejat ini ketahui ketika sang Ayah memeriksa Hp milik DN selaku korban yang di dapati pesan suara Whats app,besok kita ketemuan kamu harus mengemut punyaku.

Mengetahui hal itu, sang Ayah mencari pelaku untuk menanyakan kejadian ini.
Sang Ayah korban mencari pelaku dan mendapati AS di rumah kediamannya.
Awalnya AS ketika ditanya tidak mengakui perbuatan bejatnya.

Setelah di periksa pihak Kepolisian As mengakui perbuatan bejatnya dan sudah lebih 3 kali menyetubui korban.

Atas perbuatannya, As dikenakan Pasal 81 Ayat 2 UURI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no.23 tahun 2002.

Adapun barangbukti yang diamankan, 1 (Satu) lembar baju tidur warna merah, 1 (Satu) lembar celana tidur warna merah, 1 (satu) lembar miniset warna ungu putih, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau.

Atas perbuatannya AS selanjutnya diamankan di Mapolres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut. (Her)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini