Media Purna Polri, Kepsul – Petrus (42) Mengakui dirinya pernah menjadi mualaf (masuk islam) pada 2016 lalu. Namun kini pria asal Desa Auponhia, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), diduga kembali murtad (keluar dari Islam)

“iya, saya akui saya pernah menjadi mualaf dan membuat surat pernyataan masuk islam waktu mau nikah demgan Maria (31) yang kini menjadi Istri saya. Maria juga sudah ikut memeluk agama saya yang dulu (Karisten Katolik)” akui Petrus saat ditemui media ini di lokasi Gereja Katolik, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, pada Minggu (26/1/2020).

Petrus memaparkan dirinya kembali memeluk agama Kristen Katolik bersama istrinya Maria. Setelah menikah secara sariat islam di Desa Auponhia, dan belum genap setahun bersatatus Mualaf, Pasangat Suami Istri (Pasutri) ini kembali melaksanakan pernikahan secara agama katolik salah satu gereja Katolik Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Maria telah meninggalkan agama Islam dan memeluk agama Kristen Katolik atas kemauan sendiri, lantaran pihaknya sudah kembali memeluk agamanya sebelumnya (Katolik), jelas Petrus.

“Hal ini terjadi, mungkin karena faktor perjalanan hidup atau bagimana, dia (Maria red) bilang ke saya, lebih baik saya bertahan di Muslim dan dia masuk Katolik, trus saya bilang klau kamu masuk katolik itu saya harus ikut, demi kamu saya tinnggalkan agama saya yang dulu katolik,”jelas Petrus yang didampingi sang Istri Mari.

Sambung Petrus, keluarga besar Wanita Asal Buton Wance, Sulawesi Tenggara (Sulteng) ini belum mengetahui pada saat pernikahan kedua yang berlangsung di Gereja Katolik itu. Namun tidak dipermasalahkan oleh pihak keluarga istri saat mengetahui pernikahan ini, katanya sambil memandang istrinya.

Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Sula, Ustad H. Abdurahman Khary, saat ditemui awak media di kediaman pribadinya Senin (271/2020), mengatakan, malam ini MUI akan melakukan pertemuan. Tujuannya untuk membahas persoalan ketiga pria Kepulauan Sula yang masuk keluar Agama (Kristen-Islam-Islam Kristen).

“yang pasti kami dari MUI secara kelembagaan akan mengambil langkah tegas. Sebab, persoalan agama ini bukan persoalan main-main ya…jika dalam rapat, kami temukan dugaan penistaan agama maka MUI akan merekomendasi ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses hukum” Tegas Ketua MUI Kepulauan Sula H. Abdurahman Khary.

Ketua Sekolah Tingga Agama Islam (STAI) ini mengatakan, langakah tegas MUI bukan hanya di Petrus pria asal Auponhia tersebut, tapi juga salah satu Pria asal Falabisahaya, Kecamatana Mangole Utara. “pria yang diduga menista agama di Falabisahaya itu harusnya di Proses hukum, bukan dipulangkan ke Ambon,tutur Ustad Man sapaan akrab, (alif).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini