Deli Serdang, MP-POLRI — Keluhan masyarakat yang terus berdatangan terkait asap hitam pekat dan tebal yang dimuntahkan pabrik pengolahan kelapa sawit PTPN 4 Regional 2 Pagar Merbau justru disambut dengan kebisuan yang memalukan. Saat tim awak media melakukan konfirmasi resmi kepada Pimpinan/Manajer PKS Pagar Merbau, Irfan Siregar Selasa (11/08/2026) sekira Pukul 20.00 WIB, beliau sama sekali tidak memberikan jawaban, tidak menanggapi, dan enggan berkomentar sedikit pun.

Pembisuan Manajer Irfan Siregar ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak pengelola sadar betul atas pelanggaran yang terjadi, namun sengaja menutup mata dan telinga terhadap keselamatan serta kesehatan warga. Mengapa takut berbicara jika tidak ada yang disembunyikan? Mengapa menghindar saat ditanya terkait asap hitam yang setiap hari meracuni udara warga?

PELANGGARAN BERAT TERHADAP UNDANG-UNDANG LINGKUNGAN HIDUP

Perlu diketahui dengan tegas, bahwa asap hitam tebal yang melampaui baku mutu emisi udara bukan sekadar gangguan biasa, melainkan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dapat dituntut hukum seberat-beratnya.

Dasar Hukum yang Dilanggar:

Pasal 3 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Asap hitam tebal telah mencabut hak dasar warga ini!

Pasal 13 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009: Setiap orang DILARANG melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Melanggar larangan tegas undang-undang!

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 — Sanksi Pidana Pencemaran Udara:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, dipidana dengan penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 Miliar hingga paling banyak Rp 10 Miliar!

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Perusahaan yang mengelola sumber daya alam wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat. Diamnya Manajer Irfan Siregar saat dikonfirmasi adalah pelanggaran langsung terhadap hak publik atas informasi lingkungan hidup!

Kebisuan Manajer Irfan Siregar sama sekali tidak menghapus fakta bahwa asap hitam terus mengepul, udara warga terus tercemar, dan kesehatan masyarakat terus terancam. Pembisuan itu justru menjadi bukti nyata sikap pengelola pabrik yang tidak bertanggung jawab, tidak menghargai warga, dan tidak takut terhadap undang-undang!

Asap hitam itu racun nyata yang melanggar baku mutu emisi udara. Diamnya Manajer Irfan Siregar sama sekali tidak membebaskan tanggung jawab hukum perusahaan! Warga berhak hidup sehat. Jika pengelola tidak mampu mengelola asap agar bersih, maka izin pengoperasian layak dicabut!

SERUAN TEGAS KEPADA SELURUH PIHAK TERKAIT :

Berdasarkan fakta pencemaran udara yang nyata terjadi serta sikap bungkam manajemen yang enggan memberikan penjelasan, maka dengan tegas kami meminta kepada seluruh pihak berwenang untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti permasalahan ini tanpa menunda lagi:

Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang : Segera lakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, ukur kadar emisi dari cerobong PKS Pagar Merbau, dan pastikan kesesuaiannya dengan baku mutu lingkungan.

Kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang : Tegaskan kepada pengelola pabrik agar segera melakukan perbaikan dan pemasangan alat pengendali pencemaran udara yang memadai, sehingga asap hitam tidak lagi mencemari udara warga.

Kepada Satuan Polisi Pengendalian Lingkungan Hidup : Lakukan penindakan sesuai wewenang, dan jika ditemukan pelanggaran izin lingkungan atau kelalaian pengelolaan, segera ambil langkah penegakan hukum.

Kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang :

Apabila terbukti telah terjadi pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat luas, mohon segera turun tangan menuntut pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan UU Lingkungan Hidup.

Kepada Pimpinan PTPN 4 Regional 2 : Segera berikan perintah tegas kepada Manajer Irfan Siregar agar tidak lagi bungkam dan segera menyelesaikan masalah asap hitam ini. Jangan biarkan nama baik perusahaan ternoda karena kelalaian dan sikap tidak bertanggung jawab!

NSa Warga masyarakat meminta Manager PKS Pagar Merbau PTPN4 REGIONAL 2 Segera diperiksa jika ternyata terbukti melanggar baku mutu emisi dan ketentuan perundang-undangan, maka wajib diproses secara hukum dengan tegas sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tidak boleh ada toleransi bagi pencemar!

Masyarakat berhak menghirup udara yang bersih dan sehat. Segera atasi asap hitam dari cerobong PKS Pagar Merbau sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih parah.

(SA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini