
MEDIA PURNA POLRI,NTT- Rencana penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku dan bukan Ilegal.
Hal tersebut dikatakan oleh Dr. Yanto M.P. Ekon, SH.,M.Hum, (Dosen FH-UKAW Kupang) melalui pesan WhastApp kepada wartawan media ini pada Senin(20/01/2020) di Kupang.
Dalam pesan WhastApp, Yanto Ekon, sapaannya mengatakan bahwa sesuai dengan Pasal 313 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 107 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada dasarnya secara bersesuaian menetapkan apabila Kepala Daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan PERDA tentang APBD oleh Kapala Daerah kepada DPRD, Kepala Daerah menyusun dan menetapkan PERKADA tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
“Angka APBD yang ditetapkan dalam PERKADA dapat melampaui angka APBD tahun sebelumnya jika terjadi 2 (dua) hal yakni kebijakan Pemerintah Pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD dan/atau keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” kata Yanto.
“Rancangan PERKADA Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota setelah memperoleh pengesahan dari Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Namun apabila dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat tidak mengesahkan rancangan PERKADA maka Kepala Daerah menetapkan rancangan PERKADA dimaksud menjadi PERKADA,” jelas Ekon.
Lebih lanjut dikatakan Yanto M.P Ekon bahwa menurut asas “sens clair” apabila teks suatu peraturan perundang -undangan sudah jelas maknanya maka tidak dibenarkan untuk diberikan penafsiran lain.
“Oleh karena itu, berdasarkan asas “sen sclair” maka siapapun yang membaca Pasal 313 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 107 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat memahami bahwa ketentuan hukum tersebut merupakan dasar hukum dari penetapan APBD menggunakan PERKADA,” ujar Yanto.
Yanto M.P Ekon mengungkapkan bahwa dirinya tidak sependapat dengan pernyataan ahli hukum lain bahwa didalam pembahasan R-APBD yang sedang berjalan bila terjadi deadlock, kemudian Pemerintah meminta kepada Provinsi untuk APBD ditetapkan menggunakan Perkada, lalu kemudian APBD itu dinyatakan Ilegal.
Sebab didalam ketentuan perundang-undangan sangat jelas mengatur, bahwa Pembahasan APBD antara DPRD dan Pemerintah, apabila tidak tercapai kesepakatan maka yang berlaku adalah pasal 313 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Jo. Pasal 107 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan wajib diberlakukan, sehingga APBD itu boleh ditetapkan menggunakan PERKADA.
Untuk diketahui bahwa fakta dalam persidangan di DPRD memang sudah berjalan, tetapi kemudian tidak terjadi kesepkatan antara dua lembaga. Kemudian setelah tidak terjadi kesepakatan itulah DPRD meminta supaya persidangan dilanjutkan kembali. Namun Pemerintah tidak mau dilanjutkan lagi karena memang dua lembaga ini sudah tidak saling sepakat, sehingga tidak bisa dipaksakan.
Sementara DPRD telah melakukan foting terhadap Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP). Bahkan sudah disetujui dan final didalam KUA – PPAS sehingga yang harus dilakukan DPRD pada saat itu adalah rasionalisasi anggaran, bukan DPRD melakukan drop/hapus sejumlah item program.
“Itulah yang menjadi alasan kenapa Pemkab Rote Ndao tidak mau bersidang lagi. Oleh karena ketentuan undang-undang mengijinkan bahwa APBD boleh ditetapkan menggunakan PERKADA. Maka untuk menyelamatkan kepentingan rakyat, solusi yang tepat adalah APBD di tetapkan menggunakan PERKADA tidak dapat dielakkan”. Pungkas Yanto M.P Ekon.
(Tim MPP NTT)



