
Media Purna Polri- Kab. Ciamis. Dengan adanya reses masyarakat bisa tahu dan cerdas apa tupoksinya Dewan Komisi A. Bukan haya kader, termasuk masyarakat juga berhak tahu. Acara ini diselengarakan, Rabu 18/12/2019 pukul satu sampai selesai.
Dihadiri Kepala Desa, MUI, tokoh masyarakat dan kader masyarakat. Dengan adaya reses ini tujuanya untuk menampung aspirasi masyarakat dan usulan masyarakat sendiri sesuai keinginan masyarakat walaupun di wakili satu desa satu orang sesuai fungsinya Dewan: monitoring, bajeting dan perda, termasuk punya kepentingan. Komisi A menegakkan (gakum) balai pengamanan dan penegakan hukum, seperti Perda banyak penggantian undang-undang tentang desa UU No 6 regulasi baru kita evaluasi. Selain itu, untuk mencerdaskan masyarakat sendiri dan untuk sosialisasi hukum hhususnya di wilayah Komisi A berjalan sesuai alur. Amran berharap, dengan adaya sidang pertama dari reses ini, khususnya di Desa Buana Mekar dan wacananya Desa Panjalu, Desa Kertamandala dan Desa Maparah, semua bisa terakomodir.
Selain mengontrol Perda, Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) satu-satunya kader yang menciptakan dawah. Selain itu, fungsi dewan bukan hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari fungsi ke dewannya, jelas APBD harus terlealisasi. Masih kata Amran, adapun aspirasi selain APBD. Amran sendiri sudah merealisasikan Masjid-Masjid dari katar walaupun baru beberapa Masjid yang baru terlealisasi. Kades Ade Dilaga (pjs) Pejabat sementara, berharap dengan adanya dewan-dewan bukan hanya Partai Keadilan Sosial, adanya reses ini semua dewan harus bisa mendobrak aspirasi-aspirasi sampai terlealisasi, pungkasnya. (Andri Permana)



