MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (Haki) Tanggal 9 Desember 2019, yang di laksanakan di halaman Kantor kejaksaan Negeri Barito Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Zaidar Rasepta,SH.MH, menurut nya, sistemiknya tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia menjadi tanggung jawab seluruh anak Bangsa dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.

Pesan Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Selatan, Zaidar Rasepta, SH, MH, dalam sambutannya, saat memimpin upacara peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI), di Kantor Kejari Barsel, Senin (9/12/2019).

Dalam upacara HAKI kali ini, yang bertemakan “Bersama Melawan Korupsi, Menuju Indonesia Maju”, Jaksa Agung meminta agar seluruh komponen Bangsa saling bahu-membahu dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Berangkat dari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh kita bersama, maka sudah barang tentu agenda pemberantasan korupsi harus mempresentasikan upaya yang melibatkan partisipasi semua komponen Bangsa. Terlebih aparatur Kejaksaan sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum, maka sudah sepatutnya mendorong dan menggerakkan setiap warga masyarakat dan komponen lainnya untuk menjadi bagian dari gerakan moral dalam memerangi korupsi di level mana pun,” Ucap Zaidar Rasepta.

Lanjutnya, kejahatan korupsi diakui tidak hanya sebagai masalah yang sangat kompleks, meluas, namun juga bersifat sistemik.

Fakta menunjukkan, seringkali korupsi tumbuh subur sebagai bagian dari masifnya kekuasaan ekonomi, hukum, dan politik, dan bahkan merupakan bagian dari sistem itu sendiri.

Dengan sistem yang korup, tidak jarang dalam praktiknya pula memaksa individu untuk melakukan korupsi. Fenomena praktik korupsi yang melembaga ini nyaris merasuki seluruh sektor kehidupan dan dilakukan secara berulang-ulang hingga merusak sendi-sendi perekonomian, serta menghambat pembangunan Nasional.

Oleh karena itu, dalam hal penanggulangan korupsi ini tidak hanya semata-mata diperlukan langkah-langkah pemberantasan yang bersifat sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional, namun orientasi penanggulangannya juga harus dapat memberikan solusi yang memberikan manfaat bagi perbaikan sistem.

“Dengan demikian diperlukan upaya indentifikasi, analisa, sekaligus pemetaan yang komprehensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan dan pencegahan di samping itu pula diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan-kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan terjadinya potensi praktik korupsi. Sehingga kedepannya, potensi tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan dicegah,” sebutkannya.

Dilanjutkan Zaidar Rasepta, selain persoalan korupsi sistemik tersebut, dalam perkembangannya, terdapat beberapa persoalan penting yang harus kita waspadai bersama. Modus operandi untuk melakukan kejahatan korupsi saat ini yang sudah sedemikian canggih, karena telah memanfaatkan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Disamping pula persoalan yang berkaitan dengan sikap permisif sebagian besar masyarakat terhadap korupsi, yang turut memberikan andil cukup besar sebagai faktor penghambat signifikan terbebasnya negeri ini dari bahaya perbuatan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kondisi tersebut, tentunya harus selalu diimbangi dengan adanya kesiapan, kapasitas, kapabilitas, dan kompetensi dari aparat penegak hukum Kejaksaan, serta didukung pula dengan instrumen hukum yang memadai agar upaya pengungkapan kasus korupsi dapat berjalan secara optimal dan kesadaran anti korupsi pada masyarakat dapat terbentuk,tuturnya.(Tif.K)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini