Media Purna Polri, Pekalongan – Demo kali ke dua Warga Desa Harjosari, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan berlanjut Pada Selasa, 26/11/2019.

Para pendemo menuntut agar Kepala desa terpilih, Nuzulul Muskhaf mempertanggungjawabkan aset desa yang belum dikembalikan.

“Kami warga menuntut agar secepatnya aset desa dikembalikan, yaitu berupa 1unit sepeda motor Honda Win dan BPKB Yamaha Mio, karna itu aset desa, milik negara,” ucap ketua aksi.

Warga juga mempertanyakan ada penyimpangan saat seleksi pencalonan kades di pemilihan serentak 2019, N. Muskhaf bisa diloloskan padahal belum menyelesaikan tanggungjawabnya.

Disamping itu warga juga mempertanyakan aliran dana rutilahu 2019 buat orang miskin yang sosialisasinya banyak fiktif dan tidak tepat sasaran, di sinyalir dananya digunakan untuk kampanye pilkades.

Ketua BPD Desa Harjosari, Rahyono dalam keterangannya, sampai saat ini pihak BPD belum membuatkan surat usulan pelantikan dikarenakan ada aduan masyarakat perihal incumbent mencalonkan diri sebagai kades harus clear dari semua tanggungjawab keuangan.

“Nyatanya pajak Dana Desa belum dibayar. uangnya yang pegang kan kades pada waktu itu,” katanya.

Rahyono menerangkan, Surat Keputusan Bupati mengatur bahwa aset yang dikuasai sebelum kepala desa purna waktu itu, demisioner harus dikembalikan ke desa dan batas akhir pengembalian aset sampai dengan tanggal 9 November 2019.

“Artinya kades melanggar SK Bupati. Ketika incumbent belum menyelesaikan tanggungjawab keuangan, seharusnya camat tidak memberi rekomendasi pada calon incumbent,” ucap ketua BPD kepada MPP.

Terkait aksi Warga, Camat Doro, Faizal Imron saat di konfirmasi menjelaskan dirinya siap menfasilitasi pihak BPD dan Kades terpilih dalam rangka menyelesaikan kewajiban kepada pemerintah desa.

“Saya melihat ego dan kepentingan pribadi dari masing-masing pihak lebih menonjol.Dari pada mengedepankan kepentingan masyarakat, aturan yang ada pun diabaikan,” Ujar Camat Doro, kepada MPP, minggu (01/12/2019).

Sambung Faizal, sebelum purna maupun sesudah purna tugas, beberapa kali Ia sampaikan kepada N. Muskhaf agar menyelesaikan kewajibannya,

“Sudah saya arahkan segera kewajibannya di selesaikan. Dan itu menjadi tanggungjawab yang bersangkutan,” ucap camat.

Saat ditanyai terkait pemalsuan tandatangan yang dilakukan N. Muskhaf sebelum purna untuk pencairan Dana Rutilahu 2019, Faizal Imron mengatakan, ” Masalah pemalsuan dokumen bisa diselesaikan melalui jalur hukum dengan laporan masyrakat kepada pihak berwajib,” katanya.

Faizal Imron juga menjelaskan terkait BPD belum membuatkan surat usulan pelantikan, dirinya berpendapat BPD harus menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana aturan yang ada terutama PERBUP Nomor 32 tahun 2015, bahwa BPD hanya meneruskan laporan dari P2KD hasil Pilkades kepada Bupati Pekalongan lewat Camat.

“Masalah hukum pemalsuan dokumen untuk pencairan dana adalah berbeda. Pihak yang menangani berbeda pula institusinya, serta masing- masing jalan juga berbeda,” kata Faizal Imron.

Kepala Desa Harjosari terpilih, N. Muskhaf saat di konfirmasi Media Purna Polri Via telepon selulernya tidak memberikan tanggapan apapun terkait Aset Desa dan Dana Rutilahu 2019 untuk warga miskin. (JD – Team).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini