
Media Purna Polri- Palopo. Satuan Reskrim Polres Kota Palopo, berhasil mengamankan DB alias Ateng (20) Yang merupakan residivis kasus pencurian, Jumat (29/11/2019) dini hari.
Ateng (20) seorang pengangguran, merupakan warga Lorong Lembaga kota Palopo, diciduk petugas di lapangan Salobulo kota Palopo, berdasarkan laporan korbannya (Edwar Rahman) dengan Laporan Polisi : LPB / 08 / I / 2018 / SPKT.
Adapun kasus pencurian terjadi saat terduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara memanjat pagar dan naik ke lantai 2. Selanjutnya, terduga pelaku mencungkil jendela rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban berupa, uang tunai sebesar Rp 4.000.000 (empat juta ribu rupiah), 3 (tiga) unit handphone dan 2 (dua) buah celana panjang merk Levis.
Dihadapan petugas, terduga pelaku mengakui semua akan perbuatannya.
Kapolres Palopo (AKBP. Alfian Nurnas) saat dikonfirmasi awak media, membenarkan perihal penangkapan tersebut. Munurutnya, pelaku bersama barang bukitnya sudah diamankan di Mapolres Palopo guna untuk kepentingan hukum lebih lanjut, ‘Ungkap Kapolres Palopo.
”Pelaku sudah kita amankan, adapun pelaku bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolres Palopo guna kepentingan hukum lebih lanjut.” Tutupnya.
(Monti)



