Media Purna Polri, Purwakarta – Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengimbau para kepala desa agar mempergunakan segala bentuk dana bantuan dari pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Imbauan kami kepada kepala desa khusus tentang dana desa atau dana lain agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya sesuai aturan yang berlaku,” kata Kapolres Purwakarta, Rabu (20/11).

Matrius memutuskan, pihaknya tidak akan segan menindaklanjuti setiap kepala desa yang terbukti melakukan korupsi terhadap dana yang disetujui sepenuhnya menjadi hak masyarakat.

“Kami Polres Purwakarta akan melakukan pemantauan ke setiap desa, karena prinsipnya kami lebih baik membetulkan segala bentuk kesalahan dari awal setelah salah besar dan menyimpang jauh kami tebas,” tegasnya.

Dengan demikian, Matrius meminta para kepala desa mendukung proses pembangunan dengan cara menggunakan dana desa sesuai aturan, dan tepat sasaran.

“Kami tidak akan membiarkan mereka (kepala desa / red) melakukan tindak pidana korupsi yang lalu kami proses begitu saja, lebih baik dana desa kita pantau bersama dan memperbaikinya kita perbaiki bersama,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, pada Selasa (19/11) mantan Kepala Desa Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, AP dijebloskan ke dalam penjara dan terancam hukuman 20 tahun penjara setelah terbukti melakukan penggelapan uang sewa tanah kas desa dengan nilai ratusa juta rupiah. ( Margono s/ Syarip)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini