Media Purna Polri, Kabupaten Bogor – Proyek Peningkatan Ruas Jalan Tunggilis – Situ Sari, Kabupaten Bogor yang pengerjaannya belum selesai patut dipertanyakan.

Pasalnya, Proyek yang menelan anggaran sekitar RP.6.487.500.000,00, Tahun Anggaran (T.A) 2019, pihak pemenang lelang yaitu dimenangkan oleh CV. Pangadegan, sebagai pihak ke- 3, penyedia barang dan jasa. padahal kualifikasi penyediaan dan klasifikasi usaha kecil di paket Non- kecil atau diatas 2,5 milyar, “diduga” ada kontroversi dengan Peraturan Presiden No: 70 tahun 2012.

Dari hasil pantauan Media Purna Polri dilapangan, pihak kontraktor dituding sengaja menutup-nutupi informasi kepada masyarakat dengan tidak memasang papan anggaran kegiatan di lokasi proyek, hal ini bertentangan dengan undang-undang 14 tahun 2008 pasal 15, tentang keterbukaan informasi publik.

Saat dikonfirmasi salah satu pekerja proyek dilapangan, ” kami tidak tahu, kami hanya sebagai pekerja disini, bos nya belum datang, langsung saja ke pelaksana proyek” katanya kepada MPP selasa, (19/11/2019)

Pihak Dinas PUPR Kabupaten Bogor sebagai pihak pengguna anggaran seharusnya bersikap tegas, menegur pihak kontraktor yang dengan sengaja tidak memasang papan proyek di lokasi.

Dengan tidak dipatuhinya peraturan yang berlaku oleh pihak ke- 3, penyedia barang dan jasa (Kontraktor), maka makin kuatlah “dugaan gratifikasi” saat lelang di dalam proyek peningkatan ruas jalan Tunggilis – Situ sari, Kabupaten Bogor. (Billy/Denden)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini