MEDIA PURNA POLRI,NTT- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dinilai kurang peduli terhadap kaum Disabilitas, kini mendapat sorotan keras dari Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Disabilitas yang meliputi Bengkel APPeK NTT, GEMA NTT, PERTUNI Kota Kupang, PERSANI Kota Kupang, Media Terbit Timor dan ICW Jakarta. Jaringan ini menilai bahwa anggaran Kesehatan dan Pendidikan Kota Kupang Tahun 2019 diduga Inkonstitusional dan tidak Responsif pada kelompok Disabilitas.
Direktur Bengkel APPeK NTT, Vinsensius Bureni mewakili Jaringan Peduli Kelompok Disabilitas Kota Kupang, menyampaikan hal ini pada Jumpa Pers di Hotel Ima Kupang, Jum’at (12/7/2019).
Menurut Vinsen, sektor pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor yang menjadi perhatian pembangunan manusia di Indonesia. Ini agar Indonesia mampu bersaing dengan Negara-negara lain di dunia. Pada kedua sektor ini, Pemerintah Indonesia telah melahirkan kebijakan Undang-undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional.
Vinsen menjelaskan, Pembangunan manusia pada sektor Kesehatan mengamanatkan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan (Pasal 5 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan) dengan alokasi anggaran Negara/Daerah sebesar 10 persen. Sementara untuk sektor Pendidikan, dalam upaya mencerdaskan Bangsa melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam bidang pendidikan, Pemerintah wajib mengalokasikan dana minimal 20 persen dari APBN/APBD diluar gaji guru.
Kota Kupang merupakan salah satu Pemerintahan dalam NKRI pada khususnya NTT, telah melakukan berbagai upaya dalam menjalankan amanat UUD-45 dan Undang-undang pendidikan dan kesehatan sebagaimana diuraikan sebelumnya.
Misi pembangunan kesehatan dan Pendidikan Kota Kupang melalui kebijakan pembangunan jangka menengah (RPJMD 2018-2019) untuk sektor Pendidikan terkait bidang pendidikan yaitu terciptanya sumberdaya manusia yang berkualitas melalui peningkatan mutu pendidikan, perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi semua masyarakat, tercapainya efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan, serta tercukupinya sarana dan prasarana. Sementara untuk sektor kesehatan, misi besar pembangunan jangkan menengah Kota Kupang adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta meningkatkan kesejahteraan sosial.
Dari hasil pemantauan Jaringan MS, kata Vinsen, problematika kelompok Disabilitas di Kota Kupang sangat terasa. Secara umum, warga Disabilitas di Kota Kupang mengalami berbagai hambatan dalam mengakses Pendidikan dan Kesehatan di Kota Kupang.
“Selama ini, sarana-prasarana pendidikan yang ada belum Aksesibel terhadap penyandang Disabilitas (ramah Disabilitas) sehingga konsep Pendidikan Inklusif. Selain itu dalam bidang Pendidikan belum ada data pasti penyandang Disabilitas usia sekolah SD sampai SMP, Penyandang Disabilitas sejauh ini hanya bersekolah di SLB, sedangakan dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 mendorong penyandang Disabilitas untuk bisa mengakses sekolah regular yang Inklusif, sekolah di SLB mendapatkan fasilitas gratis, tetapi di sekolah regular Inklusif, penyandang Disabilitas harus biayai sekolah,” Ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, transportasi dan tidak tinggal di asrama banyak penyandang Disabilitas yang belum memiliki dokumen kesejahteraan dan pelayanan sosial. Hal ini disebabkan karena Kota kupang belum memiliki data lengkap dan terupdate tentang penyandang Disabilitas dengan berbagai jenis Disabilitas, baik itu secara kependudukan, maupun program atau kegiatan. Begitu pula dalam hal partisipasi warga Disabilitas dalam proses penganggaran sangat minim.
Dalam hal kesehatan, Ada sejumlah pembangunan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang akan dilakukan di Kota Kupang Tahun 2019, di kesehatan ada Lansia, Bayi Balita, Ibu hamil disebutkan secara spesifik dalam program dan kegiatan, sedangkan Disabilitas belum disebutkan secara spesifik di Dinas Kesehatan maupun di pelayanan RS SK Lerik.
Potret Kebijakan Anggaran Daerah Kota Kupang atas dasar kajian Konstitusional dan kebijakan-kebijakan pembangunan tersebut diatas, maka Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Disabilitas Kota Kupang melakukan kajian terhadap APBD Kota Kupang tahun 2019 berkaitan dengan sektor pendidikan dan kesehatan tersitimewa bagi kelompok disabilitas di kota Kupang.
“Dari kajian tim jaringan, hasil analisis kami menunjukan bahwa Pemerintah Kota Kupang tidak sesuai Konstitusi (Inkonstitusional) serta masih sangat mengabaikan kepentingan pendidikan bagi warga secara umum dan tidak Responsive pada pendidkan warga disabilitas,” Ungkapnya.
Untuk itu, tim merekomendasikan, Pemerintah Kota Kupang segera merealokasikan dengan meningkatkan anggaran pada sektor kesehatan dan pendidikan seusai dengan amanat konstitusi UUD’ 45 dan undang-undang Sistim kesehatan serta undang-undang Sistim Pendidikan Nasional lebih khusus pada Belanja Langsung pada APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020.
Pemerintah Kota Kupang menaikan Anggaran Pendidikan dan kesehatan dengan memprioritaskan pada kepentingan warga Disabilitas Kota Kupang pada Belanja Langsung pada APBD perubahan 2019 dan APBD tahun anggaran 2020.
Pemerintah Kota Kupang perlu melibatkan kelompok/warga Disabilitas dalam proses penganggaran untuk tahun-tahun yang akan datang.
Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan dinas Kesehatan harus melakukan pembenahan Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan yang Aksesibel (ramah Disabilitas) sesuai Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
(Oscar)



