Media Purna Polri, Ternate – Salah satu oknum anggota Polwan (Polisi Wanita) yang bertugs di Polda Maluku Utara,berinsial insial IA alias Ilfa, dilaporkan ke Profesi dan pengamanan ( Propam) Polda Malut pada 10 Juni 2019, terkait dengan melantarkan keluarga. Pasalnya, terlapor meninggalkan Suaminya Kamarudin Mahdi dan anak di rumah selama 4 bulan. Bahkan, oknum Polwan tersebut diduga memiliki 02 atau selingkuhan sama mantan kekasihnya.
Kamurudin Mahdi melalui Kuasa Hukumnya, Armin Suamole, S.H, kepada Wartawan, Minggu (30/6/2019) menuturkan, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini, menikah pada Sabtu 08 Oktober 2016, dan mereka berdua tinggal bersama di rumah milik orang tua suaminya yang beralamat di Kelurahan soa-sio Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, dan dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Satnawan Yusuf K. Muhdi, jelas Armin.
“Namun, pada 21 Maret 2019 Istrinya meninggalkan rumah serta membawa anak mereka untuk tinggal di rumah keluarganya di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah. Dan Pada 1 April 2019, Kamarudin membawa anaknya kembali ke rumahnya (Soa Sio red) dengan maksud, agar istrinya balik ke rumah untuk tinggal bersama, tetapi sampai sejauh ini istrinya tidak pernah kembali. Tak hanya itu, dia (Ilfa) juga tidak menghiraukan saat Kamarudin menghubungi dan mendatangi ke rumah,”tuturnya.
Sedangkan,lanjut Kuasa Hukum, pada tanggal 2 Mei 2019 sudah dilakukan mediasi dengan DITPAOBVIT Polda Malut untuk memberi nasehat dan bimbingan agar perselisihan antar Pasutri ini dapat di selesaikan, namun istrinya tetap menolak untuk kembali. “Padahal, Istrinya melakukan hubungan terlarang dengan mantan pacarnya sejak tahun 2018 lalu, dan ini diakui sekaligus dengan didasarkan surat pernyataan oleh terlapor,”ungkapnya.
Maka dari itu, Armin menegaskan, terlapor Ilfa Asagaf segera di proses oleh Propam Polda Malut, karena telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 5 huruf (j) Menelantarkan Keluarga, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Saya berharap, Propam Polda Malut, agar segera memproses Laporan saya, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Agar ada kepastian hukum,”harap Armin.(Isto)