MEDIA PURNA POLRI,KEPSUL- Proyek Pembangunan jalan Waitinagoi-Wailoba (tanah ke sirtu), Kecamatan Mangole Tengah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, yang dianggarkan dengan nilai Pagu sebesar Rp 11.900.000.000,00 dengan nilai HPS sebesar Rp 11.899.136.558,94 dan nilai kontrak yang ditetapkan sebesar Rp 11.560.236.590,00 yang bersumber dari APBD 2018 itu diduga bermasalah. Hal ini membuat Kapala Bidang Bina Marga Dinas PUPR dan Pengawasan Kontraktor Damir berbeda pendapat.
“Pekerjaan itu masih sedikit bermasalah, baru kiri kanannya gunung batu jadi kalau ada yang berteriak jalan itu lumpuh, memang kondisi alam seperti itu. Belum lama ini juga longsor dan sudah kita perbaiki tapi itu akan sama saja karena sekitar itu tebing ditambah sumber air juga disitu. yang penting kita sudah berusaha., karena kami juga tidak mau ambil resiko, sebab segala usaha kita sudah lakukan,” kata Kabid Bina Marga Isnain Masuku kepada media ini Selasa (25/6/2019).
Isnain juga megakui, anggaran dari Rp 11.560.236.590,00 baru cair 50 persen dan sisa 50 persennya lagi akan dibangun dilanjutkan di pembangunan tersebut tapi tergantung dari kondisi lapangan. Kalau kondisi lapangan tidak memungkinkan berarti anggaran tersebut dikembalikan ke kas Negara atau Kas Daerah,Jelas Isnain.
Selain itu, Pengawas lapangan Damir saat ditemui Media Purna Polri, mengakui Proyek pembangunan jalan dengan nomor kontrak 910.916./620/04.BM/DPUPRKP-KS/4/2018, nilai kontrak Rp Rp 11.560.236.590.00 tahun 2018, dikerjakan oleh PT. Amarta Mahakarya atas nama kontraktor Abraham alias Bram belum diselesaikan kurang lebih 3 km yang belum di sirtu dan tidak dilakukan adendum, Kata Damir.
“Pekerjaan Badan jalan yang dibuka sepanjang 16.5 Km lebar badan jalan yang dibongkar 16 meter dan lebar badan jalan tanah ke sirtu sesuai kontrak 6 meter itu masih tersisa 3 km yang belum disirtu. Itu pun pekerjaan sudah melebihi volume
Sedangkan anggaran baru dicairkan 50 persen dan langsung dilakukan pemutusan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan demikian sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarankan di APBD Perubahan 2019 atau APBD murni 2020, Jelas Damir.
Dengan demikian Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kepsul dan Pengawas Lapangan Damir berbeda pendepat. Dimana Kabid mengatakan sisa anggaran 50 persen akan dikembalikan ke kas Negara apa bila kondisi pekerjaan dilapangan tidak dapat dilanjutkan lagi dengan sisa anggaran 50 persen itu. Sedangkan Damir mengatakan, sisa pekerjaan dapat diselesaikan apabila dianggarankan di APBD Perubahan 2019 atau APBD murni 2020, jelas Damir.
Sekedar informasi, Jalan Waitinagoi- Wailoba yang dibangun saat ini adalah badan jalan perusahan loging atau perusahan kayu yang saat itu beroperasi di lokasi itu. Tentunya, Alat berat milik PT. Amarta Mahakarya hanya menggusur rumput yang sudah tumbuh, bukan berarti pihak kontraktor membuka badan jalan baru. Sebab, mereka hanya membersihkan hingga masuk Desa Wailoba. (Isto)



