MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Kantor KPHL Cabang Gerbang Barito Di Buntok, mendapatkan titik terang tentang status areal Galian C Tanah Uruq A/n T dan D di wilayah Parigi dan Masimpun di wilayah Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan.

Galian C Tanah uruq yang di duga proyek multiyears yang bersumber dana dari ABPD Barito Selatan dan beberapa waktu yang lalu pernah di publikasi di media Purna Polri. Melalui FAHRUDIN. Kasi Perencanaan di Kantor KPHL Gerbang Barito, menerangkan ke awak media purna polri (12/6/2019) di ruang kerja nya, Galian C tanah uruq A/n Tanto dan Dong di dekat jembatan Parigi, kalau melihat dari sisi Peta diduga masuk dalam Areal HPH PT. Tingang Karya Mandiri ( TKM), ketika awak media menanyakan, seandai areal galian C tanah uruq tersebut di duga masuk di areal HPH PT. TKM, apa syarat-syarat yang harus di penuhi oleh si penguasaha Galian C itu.

Fahrudin menjelaskan, mareka harus ada semacam kesepakatan antara dua belah pihak dan kalau mengenai perijinan Galian C Tanah Uruq mareka harus ijin pinjam pakai,Jelas nya.

Soal nya areal galian C tanah Uruq tersebut, masuk di dalam Kawasan Hutan,Ujarnya.

Beberapa waktu yang juga wartawan MPP pernah melakukan konfirmasi menanyakan Galian C Tanah Uruq A/n, T dan D, tentang UKL/ UPL di Dinas DLH Kabupaten Barito, Ir. Edy Kristianto .MT, selaku Kepala Dinas DLH ( 7/5/2019). Sebut nya sampai saat ini belum tahu soal ada nya Galian tersebut sambil mengakhiri pembicaraan dengan awak media.

Lanjut konfirmasi ke DPMPTSP Kabupaten Barito mempertanyakan ijin Galian C Tanah Uruq tersebut,melalui IDA SAFITRI, SP selaku Kabid Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Ida Safitri,dari 2 lokasi Galian C Tanah Uruq  yang dimaksud sampai sekarang mareka belum pernah mengajukan perijinan dan kami juga belum pernah memproses Galian C tanah uruq yang di maksud,Pungkasnya. (Ltf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini