MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- BPK RI Perwakilan Maluku Utara menemukan Proyek Pembangunan Bendungan D.I yang berlokasi di Desa Modapuhi, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), senilai Rp 870.936.495,53 diduga tidak sesuai pembayaran sesungguhnya. Kenapa tidak, pencairan uang muka tidak didukung dengan jaminan dan kelebihan pembayaran atas selisih nilai harga satuan dan kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang Perumahan Dan Kawasan Pemukiman (PUPRPK) Kepsul.
Berdasarkan data LHP-BPK RI Perwakilan Malut yang dikantongi Media ini Senin (3/6/2019), menyebutkan, Dinas PUPRPK menganggarkan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan senilai Rp 103.497.151.461,00 dan direalisasikan senilai 99.106.644.087,00 atau 95,76 persen. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017. Dari besaran anggaran tersebut telah terjadi kelebihan pembayaran uang muka dan kekurangan volume senilai Rp 870.936.495,53.
Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukan bahwa, jaminan pelaksanaan yang diserahkan kontraktor pelaksana berupa Bank garansi yang dikeluarkan oleh PT. Bank Maluku- Malut Cabang Masohi dengan nomor MSH/GB/PEL/01/IV/2017 tanggal 5 April 2017 senilai Rp 289.892.501,00 masa berlakunya telah habis pada 5 Oktober 2017. Pemeriksaan kelengkapan dokumen pembayaran uang muka 20 persen senilai Rp 1.259.570.000,00, tidak dilengkapi dengan penyerahan jaminan uang muka sebesar sama dengan uang muka yang dicairkan. Selain itu, Klarifikasi bagian keuangan Dinas PUPRPK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mereka tidak dapat menyampaikan bukti dokumen jaminan uang muka yang dimaksud.
Hal ini mendapat kecaman dari Praktisi Hukum Armin Soamole kepada media ini, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) agar segera menindak lanjuti seluruh temuan BPK yang terindikasi Korupsi. Sebab, sejumlah temuan yang belum dikembalikan oleh oknum-oknum kontraktor dan pejabat nakal sudah tentu masuk dalam dugaan korupsi, pinta Armin yang juga Ketua HPMS Cabang Ternate.
“Kejati Malut segera memeriksa Kontraktor dan Kadis PUPRPK Kabupaten Kepulauan Sula terkait dengan proyek pembangunan jalan dan irigasi yang hampir setiap Tahun jadi temuan BPK. Kalau bukan BPK temukan kelebihan pembayaran maka kekurangan volume. Bahkan ada juga yang fiktif” Ungkap Riki sapaan akrab.
Riki juga menegaskan, perbuatan Oknum Kontraktor dan Oknum Kapala Dinas ini sudah berulang kali terjadi, maka sudah saatnya Kejati Malut harus menindak dengan tegas sesua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini.
Dimana, perbuatan oknum kontraktor yang diduga bekerja sama dengan Dinas PUPRPK, ini sudah masuk pada perbuatan luar biasa dan perbuatan tersebut sudah seharusnya ditindak dengan tegas oleh penegak hukum, baik itu Kejati maupun Polda Maluku Utara, tegas Advokat muda ini. (Rais)



