MEDIA PURNA POLRI,SUBANG – Berdasarkan surat edaran Bupati Subang Nomor 061/2132 Org Tanggal 3-Desember 2018 perihal Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Penetapan pengaturan Hari-hari libur dan cuti bersama Tahun 2019 di tetapkan melalui Radiogram dari Gubernur Jawa Barat Nomor 003/87/Org,Tanggal 15-November-2018 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2019.
Libur Nasional Idul Fitri 1440 H/2019 di tetapkan Hari Rabu Tanggal 5-Juni-2019 dan Hari Kamis Tanggal 6-Juni-2019 dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri di laksanakan pada Hari Senin,Selasa dan Jum’at Tanggal 3,4 dan 7 Juni 2019.
Bagi Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat,Kepala Perangkat Desa yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawainya pada Hari-hari Libur Nasional dan cuti bersama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Kepada semua Kepala Perangkat Daerah agar meningkatkan pengawasan dan melakukan Langkah-langkah peningkatan disiplin terutama pada Hari Senin Tanggal 10-Juni-2019.
Sementara Kasubag umum dan kepegawaian H.Moch.Erin Supiyadi ,SPd,MSi yang di hubungi melalui kontak pribadinya menjelaskan”Silahkan untuk seluruh Guru yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Subang untuk menggunakan atau memanfatkan waktu cuti bersama ini dengan secara efektif dan kami pun tidak lupa mengucapkan Minal Aidzin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Bathin”,ucapnya.(Adi-MPP)



