
MEDIA PURNA POLRI,JABAR – Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus 8 orang yang mengaku Debt Collector salah satu perusahaan pembiayaan (Leasing) kendaraan bermotor di Bandung dengan melakukan pengambilan secara paksa atau perampasan, penipuan dan pencurian 1 (Satu) Unit kendaraan roda empat merk Honda jenis Jazz.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kombes Pol. Iksantyo Bagus Pramono, S.H.M.H., didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K mengungkapkan hal tersebut saat menggelar konferensi pers di Gedung Dit Reskrimum Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta No. 748 Bandung.
Kombes.Pol. Bagus menjelaskan bahwa penangkapan 8 orang tersangka berdasarkan laporan Yaya Sunjaya sebagai korban Selasa, 14 Mei 2019.
Awal mula Kejadiannya sekira pukul 20.00 WIB di RM. Pandan Wangi Pasir Koja. Yang saat itu, korban bersama keluarganya sedang makan malam Tiba-tiba didatangi oleh beberapa pelaku yaitu HM, AK, CAH dan CIS (Mata Elang) yang menyatakan bahwa kendaraan Roda Empat Merk Honda Jazz Warna Hitam No. Pol E 1638 YI cicilannya macet.

Yang selanjutnya menghubungi tersangka DSP melalui WA memberitahukan hal tersebut.
Beberapa lama berselang datang tersangka DSP bersama tersangka JD bin AR dan tersangka HH alias K menghampiri korban sambil menunjukan surat penarikan unit yang didapat dari tersangka IN bin J yang diduga SK tersebut palsu. Dan meminta korban untuk ikut ke Terminal Leuwi Panjang dengan dalih untuk bertemu bosnya.
Sesampainya di Terminal Leuwi Panjang bertemu Sdr. R, D, dan B saat ini masih DPO dan mereka meminta uang tebusan sebesar Rp. 9.000.000, – kepada korban agar kendaraan tersebut tidak ditarik ke PT. Clippan akan tetapi korban tidak menyanggupinya.
Selanjutnya Sdr. R (DPO) meminta korban untuk menghidupkan kendaraan dan tanpa sepengetahuan korban kunci kendaraan tersebut diambil oleh Sdr. R (DPO) dengan dalih untuk pengamanan. Dan pada saat korban lengah dan tanpa sepengetahuan dirinya kendaraan tersebut dibawa kabur. Dan atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat.

“Dari hasil olah TKP, penyelidikan dan hasil pengumpulan informasi, selanjutnya pada hari, Selasa, 4 September 2018, sekitar pukul 16.30 Wib, Tim Resmob Subdit 3/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap para tersangka di depan halaman Parkir Bank Panin, Jl. Asia Afrika Kota Bandung berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Honda Jazz.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka, dikuatkan dengan adanya barang bukti, maka terhadap tersangka IN Bin J, DSP, JS, HH, HM, CAH, CIS dan AK patut diduga telah melakukan tindak pidana perampasan, penipuan, dan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP.
Ancamannya 9 tahun dan atau pasal 378 KUHP ancaman 4 Tahun dan atau pasal 362 KUHP ancaman 5 Tahun. Pada saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat serta diproses oleh Unit 2 Subdit 3/Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar”, ungkap Direskrimum.(Bidhum)


