MEDIA PURNA POLRI,NTT – Ketua kelompok usaha bersama atau koperasi SMKN 5 Kupang, Asa M. Lathang memberikan klarifikasi terkait bubarnya Kelompok usaha Bersama/ Koperasi SMK 5 Kupang. Dan akan bertanggung jawab.
Dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (16/5/2019), Asa Lathang menjelaskan bahwa kelompok usaha bersama atau koperasi SMKN 5 Kupang dimulai sejak awal tahun 2012.
Inisiatif dari kepala sekolah Drs. Martinus Rona menyambut progam Gubernur NTT yakni NTT sebagai provinsi Koperasi.Kemudian kepala Sekolah menunjuk Asa Lahtang sebagai Ketua.
Untuk mengelola Koperasi ini dimulai dengan anggota sebanyak 34 orang guru dengan modal awal yang diperoleh dari Simpanan Pokok Anggota sebesar Rp. 250.000/ orang dan setoran simpanan wajib tiap bulan sebesar 25.000.
Guru/Pegawai SMKN 5 tidak diwajibkan menjadi anggota karena asas suka rela dan tidak semua guru/pegawai
SMKN 5 menjadi anggota koperasi.
Pada bulan Desember 2012 dilakukan Rapat Anggota dan membentuk Badan Pengurus yang diketuai oleh Asa Lahtang.
Pada Bulan Juni 2014 dilakukan Rapat Anggota dan dilakukan pergantian Badan Pengurus, dan Anggota masih mempercayakan Asa Lahtang untuk memimpin
Koperasi dimaksud, dalam rapat ini anggota mengusulkan agar Uang Pangkal yang
sebelumnya Rp. 250.000 ditambah lagi Rp. 250.000 sehingga menjadi Rp. 500.000 guna penambahan modal dan memperbesar peminjaman kepada anggota.
Dalam perjalanan koperasi atau usaha simpan pinjam ini mengalami masalah yaitu kredit macet.
Alasan terjadinya kredit macet dikarenakan oleh tiga faktor :
1). Anggota yang meminjam dan tidak bisa mengembalikan karena gaji yang diterima dari bendahara ‘Nihil’ diakibatkan karena mereka sudah memiliki pinjaman di Bank NTT. Saat penerimaan gaji langsung gaji di potong oleh Bank maka gaji tidak cukup untuk mencicil pada koperasi.
2). Ada beberapa anggota yang telah pensiun dari PNS dan tidak lagi bertugas di SMKN 5 Kupang. Sebelum pensiun mereka melakukan pinjaman dengan jumlah lebih besar dari simpanan dan setelah pensiun tidak lagi membayar cicilan utang koperasi sehingga mereka tidak bisa menutupi pinjaman yang ada.
3). Ada anggota yang meninggal dunia tapi masih memiliki pinjaman.
Puncak persoalan keuangan koperasi ketika pada tahun 2017 ketika SMK/SMA pindah ke Provinsi sehingga tidak ada bendahara gaji di sekolah. Semua gaji masuk ke rekening pribadi anggota yang nota benenya guru PNS, maka terjadi kesulitan pemotongan gaji dan kesulitan membagi.
Oleh karena itu pada bulan April 2017 dilakukan rapat anggota dan atas pertimbangan, anggota mengusulkan dan menyetujui koperasi ini di ‘bubarkan’ dan pengurus wajib mengembalikan seluruh simpanan anggota dengan ketentuan :
1). Anggota yang masih punya pinjaman di tagih agar bisa mengembalikan uang anggota.
2). Bagi yang masih punya pinjaman di koperasi, jika simpanannya melebihi pinjamannya maka tidak dikembalikan karena akan dipotong sebagai setiran pengembalian pinjaman.
Total simpanan anggota dari awal tahun 2012 = Rp. 250.000 di tambah tahun 2014 = Rp. 250.000 ditambah simpanan wajib sebesar Rp. Rp. 25.000 / bulan maka simpanan yang harus di kembalikan kepada anggota sebesar Rp. 2000.000 dengan rincian, Simpanan pokok =Rp. 500.000,
Simpanan wajib = Rp.1.500.000 (Simpanan wajib 5 tahun kali 12 bulan kali Rp. 25.000.
Jumlah anggota hingga tahun 2017 sebanyak 44 anggota. Total keseluruhan simpanan anggota adalah Rp. 77.700.000. Sedangkan yang belum di kembalikan sebesar Rp. 18. 700.000.
Anggota yang sudah menerima pengembalian simpanan sebanyak 30 anggota, sisa yang belum dikembalikan sebanyak 14 anggota.
Pengurus koperasi tetap bertanggung jawab untuk melakukan penagihan dan pengembalian pinjaman yang masih tertunggak secara bertahap. Hal ini atas kesepakatan rapat bersama anggota koperasi.
(Oscar MPP)


