
Tangerang,MP-POLRI — Sejumlah tempat usaha berkedok pijat di kawasan Jalan Raya Kutabumi, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan publik. Meski telah mendapat teguran dari aparat setempat, aktivitas di lokasi tersebut dilaporkan masih terus berjalan.
Warga menduga, keberadaan beberapa ruko bertuliskan “pijat” tersebut tidak sepenuhnya menjalankan usaha sebagaimana mestinya. Aktivitas di lokasi dinilai mencurigakan dan tidak lazim untuk usaha pijat pada umumnya.
“Dari beberapa titik ruko, kami menduga ada praktik lain yang melanggar norma dan aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/4/2026).
Jika dugaan tersebut terbukti, warga menilai aktivitas itu tidak hanya melanggar norma sosial dan agama, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Pihak kecamatan melalui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib), Acep Pudin, membenarkan bahwa teguran telah dilakukan bersama pihak kelurahan. Namun, langkah tersebut belum berdampak pada penghentian operasional.
“Kami bersama kelurahan sudah melakukan teguran lisan dan membuat pernyataan. Selain itu, sudah kami laporkan ke OPD terkait di Kabupaten Tangerang,” ujar Acep pudin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut berada di tingkat pimpinan wilayah serta instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan aturan di lapangan. Pasalnya, meski telah ada teguran dan laporan resmi, belum terlihat adanya tindakan tegas terhadap tempat usaha yang diduga melanggar.
Dalam praktiknya, penindakan terhadap usaha semacam ini memang memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk Satpol PP dan Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak berwenang terkait hasil penelusuran maupun langkah penindakan yang akan diambil.
Masyarakat pun berharap aparat tidak berhenti pada tahap teguran semata, melainkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga ketertiban lingkungan.
Di sisi lain, warga diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak berspekulasi sembari menunggu hasil penyelidikan resmi.
(LS, MPP)



