MEDIA PURNA POLRI,KITA KUPANG- Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang menerapkan Zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Kupang, Tomas More kepada media ini di Kantor BPN Kota Kupang Rabu, (15/5/2019).
Tomas menjelaskan bahwa, terkait Zona integritas yang kami terapkan ada dua poin yaitu Wilayah menuju Bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Jadi dua poin penting ini menjadi sasaran utama dan untuk tahun pertama kami fokuskan ke Wilayah Bebas Korupsi (WBK) “, Katanya.
Ia melanjutkan, terkait dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) kami juga mempunyai program-program untuk pengaduan seperti whistleblower system (WBS) disediakan bagi masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan sesuatu perbuatan berindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan sistemnya sudah aktif.
“Jadi istilah whistleblower (WBS) menurut pakar artinya peniup peluit, saksi pelapor atau pengungkap fakta”, Kata Tomas.
Selain itu juga kami telah menyiapkan loket enam khusus untuk pengaduan terkait pelayanan. kami juga telah membagi tugas atau semacam pokja. disitu ada mediasi untuk penyelesaian.
Lebih lanjut dikatakan More, untuk tahun berikutnya kami mulai menerapkan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Jadi sekarang kami fokuskan di Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Sementara kepala Subbagian Tata Usaha, Margareth Rahdja juga menambahkan, selain aplikasi itu kami juga di BPN Kota Kupang telah menyediakan inovasi sederhana yang akan kami terapkan yaitu pelayanan jemput bola untuk masyarakat yang usia diatas 65 tahun dan Disabilitas nanti kami yang jemput ke rumah.
“Jadi bagi masyarakat Kota Kupang yang berusia diatas 65 tahun atau Disabilitas mau mengurus sesuatu ke kantor BPN bisa menghubungi kami dan petugas akan menjemputnya di rumah”, Pungkas Margareth.
(Oscar MPP)



