MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Setiap yang menyangkut dengan Badan Usaha yang menggunakan bahan Galian C Tanah Uruq baik itu secara perorangan maupun menggunakan Perusahaan Persero ( PT) semuanya harus memiliki izin resmi dari Dinas terkait yang di sebut Upaya Perlestarian Lingkungan ( UPL) dan Upaya Kelestarian Lingkungan ( UKL) atau Amdal Sebagaimana amanat undang undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral Batu Bara (Minerba) dan Undang Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup (LH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nonor 57 Tahun 2013 serta undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang Layanan Informasi Publik , Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukasn Informasi Publik (KIP) dan Undang Undang nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah,semua ada aturan agar hak publik dapat terlaksana dengan baik.

Demikian hal ada dengan dua lokasi yang berbeda pertambangan Galian C tanah uruq yang patut diduga memiliki izin UKL UPL/Amdal perijinan yang lengkap dari dinas terkait,areal bahan galian C yang berlokasi di Daerah Masimpun wilayah Desa Kalahien di jalan Palangkaraya -Buntok yang di duga kuat pemilik areal galian C tanpa izin UKL UPL a/n. Tanto dan pemilik Areal galian C a/n. Dong yang berlokasi di wilayah parigi pararapak di jalan Palakgaraya – Buntok juga di duga areal tanpa meliki UKL UPL (amdal) sebagaimana dua lokasi galian C seharus nya memenuhi Undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Hasil pantau Wartawan dari dua lokasi Pertambangan Galian C dari Dua Kontraktor pelaksana proyek Multiyears peningkatan jalan diduga kuat, mengambil atau menggunakan material bahan galian C tanpa izin UPL, UKL (amdal) dari Dinas terkait, bahan material galian C diduga kuat ilegal digunakan untuk timbunan ruas jalan “Proyek Peningkatan Jalan Mayor Pithel ( jln Buntok -Mabuan – Kalahien)sumber anggaran APBD Barito Selatan TA 2018, sebesar Anggaran Rp.28.770.000.000,- yang di laksanakan PT. Sangga Buana Multi Karya, pusat Palangka Raya dan diduga ilegal bahan material yang digunakan oleh PT. Duta Satrya Adhi Persada, Pusat Banjarmasin Kalimantan selatan yang selaku pelaksana proyek Peningkatan Jalan Jembatan Sei Ihi – Mantarem -Arawan Baru – Reong / Batas Barsel. Rp.69.470.483.900,- sumber Dana APBD Barito Selatan Tahun Angaran 2018.

Karena dari 2 kontraktor yang di duga menggunakan atau mengambil bahan material galian C di duga material tanah uruq nya ilegal,wartawan mencoba telusuri serta konfirmasi mengenal hal perizinan lokasi galian C ke Dinas terkait, salah satunya Ir. Edy Kristianto, MT selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Selatan yang juga mantan Sekda Barsel pada waktu itu, diruang kerja nya( 7/5/2019), ketika wartawan menanyakan Soal UKL, UPL atau Amdal dua lokasi Galian C tersebut, Dia, menjelaskan untuk mengenai dua lokasi Bahan Galian C yang di maksud,pihak kami dari DLH sampai sekarang belum tahu.

Apakah mareka sudah memiliki izin atau belum, jadi tanda tanya.? Soal nya untuk perizinan di Dinas DPMPTSP, terus pihak DPMPTSP yang berkordinasi ke DLH untuk mengajukan UPL, UKL atau amdal tentang perizinan tersebut,Tegasnya.

Lanjut konfirmasi ke Dinas PU PR Kab Barsel langsung melalui ITA MINARNI,ST, MT, selaku Plt Kadis PU PR Kab Barsel di ruang kerjanya ( 6/5/2019). ITA MINARNI,ST,MT, mengenai bahan material galIan C yang di maksud pihak kami dari Dinas, bukan kewenangan kami soal perizinan, itu kewenangan dari Dinas pertambangan,kalau soal kualitas Material tanah uruq Bahan Galian C, untuk bahan timbunan,pihak kami dari Dinas PU PR, menerima bahan material Galian C yang sesuai JOBMIK sesuai spek yang sesuai uji Labotorium (Lab) dan ketika wartawan menanyakan kepada Ita, tentang bahan Galian C yang di gunakan atau di ambil oleh 2 kontraktor yg berasal dari material bahan galian C di duga ilegal,Jawab nya ItA Minarni, nah kalalu itu bukan kewenangan kami, karena itu kewenangan Dinas Pertambangan,Sebutnya.

Melanjutkan konfirmasi ke Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Selatan melalui IDA SAFITRI, SP. Selaku Kepala Bidang ( Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Non Perizinan ( 6/5/2019) Jelasnya, untuk 2 Lokasi Galian C yang berlokasi di wilayah Desa Kalahien dan Wilayah Pararapak yang di maksud di jalan Palangkaraya – Buntok, pihak kami dari Dinas DPMPTSP Kabupaten belum pernah memproses atau merekomendasi tentang Perizinan Bahan Galian C Tanah Uruq yang di maksud.

Dalam dugaan kelihatan nya dari Dinas DPMPTSP melempar tanggung jawab, sangat tidak masuk akal dari Dinas Kabupaten tidak mengetahui tentang perizinan 2 lokasi Galian C di ruas jalan Palangkaraya -Buntok dalam dugaan ada semacam Kongkalingkong pihak Dinas terkait untuk saling menutupi soal legilitas perizinan bahan galian C Tanah Uruq yang di duga ilegal tanpa Ijin lengkap tersebut.

Melanjutkan konfirmasi melalui telpon seluler/whatsapp ke pihak Dinas DPMPTSP Provinsi Kalteng, melalui JANI selaku Kasi Pertambangan Non Perijinan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah , wartawan menanyakan mengenai perizinan Bahan galian C yang di maksud a/n. T dan a/n. D, yang berlokasi di wilayah jalan Palangkaraya -Buntok, JANI, jelaskan melalui whatsapp nya (6/5/2019), kalau ada aktivitas yang mencurigakan tentang galian C, tanyakan ke Dinas ESDM, kalau belum berizin, baru ke Dinas PTSP pengurusan perizinan nya, soal nya pertambangan di lapangan itu urusan Dinas teknis dan terkait.

Ketika wartawan menanyakan apakah 2 lokasi galian C sudah belum memiliki perizinan lengkap tentang 2 lokasi galian C tersebut, Jani menjawab dengan kurang srek alias kecewa menjawab pertanyaan seorang wartawan ketika tanyakan legalitas izin galian C tersebut, jawab nya, tapi bukan seperti itu, kalau seperti ini gak ada tanggung jawab nya, saya terus terang gak mau kasih tahu, etika nya bukan seperti ini Pak,Pungkas nya. ( Tif. K. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini