
Lubuklinggau, MP-POLRI – Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan sabu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Bromo, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (23/07/2026) sekitar Pukul 22.00 WIB tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial JP (28) yang diduga sebagai pengedar dan RK (33) yang diduga sebagai pengguna narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, S.H., M.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA M. Deden Aguma bersama personel langsung melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati JP berada di ruang tamu.
Melihat kedatangan Polisi, tersangka sempat membuang sebuah kotak rokok merek Vigor ke lantai. Setelah diperiksa di hadapan saksi, di dalam kotak tersebut ditemukan 14 plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,45 gram.
Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 290.000 yang ditemukan di saku celana tersangka. Uang tersebut diakui JP merupakan hasil penjualan sabu.
Di lokasi yang sama, Polisi turut mengamankan RK yang diketahui baru saja membeli sekaligus mengonsumsi sabu dari JP. Dari tangan RK, petugas menyita satu alat hisap sabu (bong) dan satu plastik klip bekas pakai sebagai barang bukti.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.
“Penindakan tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Lubuk Linggau,” tegas Kapolres.
(Chandra The)



