MEDIA PURNA POLRI,BATURAJA- Apa yang dimaksud dengan LPSE atau Lembaga Pengadaan Secara Elektronik.

Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang ataupun jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau BUMN dan Pemerintahan Daerah untuk memfasilitasi ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa Pemerintah secara elektronik.

Berikut ini adalah landasan-landasan hukum yang mendasari terlahirnya LPSE :

Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Publik Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund ( IMF ).Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2003.

Menjadi pertanyaan,alasan mengapa diperlukan LPSE ? LPSE sangat diperlukan karena untuk menunjang atau mendukung proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-Pengadaan)dapat berjalan dengan lancar, lebih efisien, efektif, transparan, serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan secara sehat diantara pelaku usaha dan optimalisasi belanja Negara dapat terwujudkan sebagaimana mestinya.

Namun sebaliknya,dalam penelusuran Tim MPP beberapa hari lalu telah di jumpai proses akses untuk melakukan upload penawaran 25 paket proyek senilai 60 miliyar di LPSE OKU DIDUGA Keras tidak bisa di UPLOAD,Diduga sistem LPSE OKU telah terjadi gangguan teknis atau dugaan sistem LPSE di permainkan.

Masih dalam penelusuran Tim MPP.Ad A yang mewakili CV S U selaku pihak penawar di ketahui dari hari pertama pembukaan penawaran sampai hari terakhir Jum’at 26/4/2019 penawaran di bilik LPSE OKU sangat kecewa terhadap pelayanan sistem di LPSE OKU. Saat Tim MPP bertanya kepada salah satu petugas LPSE OKU mengapa tidak bisa di akses untuk UPLUAD penawaran.  “sistem jaringan lagi sibuk” Jawab Husni petugas LPSE OKU.

Berdasarkan Perka LKPP Nomor. 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, bahwa bilamana terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis terkait pelaksanaan         E-Tendering yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat membatalkan proses pemilihan atau melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.

Apabila ketentuan  2) diatas tidak dilaksanakan dan paket pelelangan sudah pada tahap penetapan pemenang, maka pelelangan dapat dinyatakan gagal.

Atau apabila paket dimaksud sudah melewati tahap Penandatanganan Kontrak, maka kontrak tersebut dapat dihentikan dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. Mengingat adanya aturan tersebut, Adi A selaku yang mewakili CV SU menghubungi  via WA Bpk Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan penyelesaian sanggah wilayah l LKPP-RI).

“Ass Pak..mohon petunjuk…bagaimana cara menyikapi dugaan oknum LPSE yang mempermainkan server.Dari pertama jadwal upload tanggal 23 April 2019 sampai hari ini tanggal 26 April 2019 jadwal akhir masa upload jam 12.00 wib siang ini,kami tidak bisa upload meskipun kami meng upload di ruang bilik LPSE Kab OKU”,Tanya Adi A.

“Selamat pagi Pak Adi,Maaf Saya baru respon ini kami sedang tugaskan staf kami untuk lihat status/kondisi SPSE Kab OKU…mungkin belum bisa beri konkrit mengingat boleh jadi perlu Forensik detailnya…nanti kami kabari lagi” Jawab Bpk Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah wilayah l LKPP-RI).

Dalam pantauan Tim MPP dugaan server LPSE di permainkan DIDUGA setiap paket sudah ada yang di tunjuk untuk pemenang.DUGAAN keras tentang pesanan atau Dugaan jual beli paket proyek di Pemkab OKU DIDUGA akan tetap terus terjadi bila tanpa penegakan hukum yang tegas,menurut penilaian Tim MPP proses E-Tendering Pemkab OKU melalui LPSE yang benar-benar bersih dan sehat seharusnya melibatkan pihak yang Independen atau Akademisi/Mahasiswa.

Sampai berita DUGAAN Bongkar Kecurangan Proses E-tendering Pemkab OKU Melalui LPSE OKU Terstruktur, Sistematik dan Masif diterbitkan pejabat LPSE Kab OKU tidak ada yang bisa di mintai keterangan.Hukum HARUS DITEGAKAN. (MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini