Singkawang, Kalbar_MP-POLRI – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak memasuki babak baru. Meski Majelis Hakim PTUN Pontianak telah membacakan putusan pada Rabu (15/07/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar oleh tim kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H., Jefry D. Tanamal, S.H., M.Th., dan Agustini Rotikan, S.H., bersama klien mereka Libertus Hansen dan Sebastianus Darwis, di Cafe Gat Space 2.0 & Studio, Jalan Alianyang, Kota Singkawang, Rabu (22/07/2026).

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa putusan PTUN bukanlah akhir dari perkara karena klien mereka akan menempuh upaya hukum banding. Mereka meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak menggiring opini publik seolah-olah perkara telah selesai ataupun telah dimenangkan oleh salah satu pihak.

Kuasa hukum Arry Sakurianto, S.H. menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan Majelis Hakim PTUN Pontianak. Namun, menurutnya, klien memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

“Kami menghormati putusan PTUN Pontianak. Namun perkara ini belum selesai. Hari Senin nanti kami akan mengajukan banding sehingga proses hukumnya masih terus berjalan,” ujar Arry.

Ia menilai adanya pernyataan dari pihak tergugat maupun tergugat intervensi yang mengklaim telah memenangkan perkara merupakan narasi yang tidak tepat.

“Kami perlu meluruskan bahwa perkara ini masih bergulir. Jadi apabila ada pihak yang menyatakan mereka sudah menang, itu merupakan narasi yang keliru dan dapat menyesatkan masyarakat. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

(Indra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini