MEDIA PURNA POLRI,TALIABU- Akibat dikurangi volume pekerjaan proyek Pembangunan Trotoar Perdana di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab), Maluku Utara, yang dikerjakan CV. Raihan 99 senilai Rp 4 milyar yang saat diduga menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

Berdasarkan Informasi yang dikantongi media ini Sabtu (4/4/2019), menyebutkan, pekerjaan trotoar didalam Kota Bobong, tepatnya di depan Kediaman Bupati Taliabu Aliong Mus, itu tidak sesuai Rancana Angggaran Biaya (RAB). Dimana, Proyek senilai Rp 4 Milyar sekian seharusnya dibangun selokan sepanjang trotoar. Akibat temuan tersebut, BPK telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada direktur CV Raihan 99 yang diketahui bernama Upi, namun direktur CV. Raihan 99 tidak mengindahkan panggilan yang dimaksud.

Proyek pembangunan trotoar itu dimenangkan oleh CV. Raihan 99 melalui sistim lelang LPSEPultab,secara elektronik /online dengan kode lelang 679726 dan kategori pekerjaan konstruksi dengan metode pengadaan e-lelang umum dan metode dokumen satu file dengan Nilai Pagu Rp.5 milyar dengan Nilai Hps Rp.4.999.455.254,32 melaui anggaran APBD induk 2018.

Perusahan pememang tender tersebut, beralamat di jalan lorong sungai assan no 54 Kelurahan Soto, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulewesi Tengah (Sulteng),dengan nomor NPWP no, 02.378.018.4-942.000 yang bertangung jawab atas dugaan temuan BPK. Dimana anggaran sudah dicairkan seratus persen.(Isto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini