MEDIA PURNA POLRI,KUPANG – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara baik Pileg maupun Pilpres ditingkat Kecamatan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) mulai dari Tanggal 23 April hingga 04 Mei 2019 telah berakhir namun KPU RI telah perpanjang waktu lagi.

Pantauan media ini di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kelapa Lima dan Kecamatan Maulafa masih melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara pada Sabtu (4/5/2019).

Ketua PPK Kecamatan Kelapa Lima, Yoritha A. Ndoen kepada media ini menuturkan, untuk proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kecamatan Kelapa Lima sudah memasuki hari ke-12.

Dan sesungguhnya hari ini adalah batas terakhir jadwal yang telah di tetapkan oleh KPU.

“Jadi kita mulai Pleno rekapitulasi perhitungan suara dari Tanggal 23 April sampai dengan Tanggal 4 Mei 2019 yaitu hari ini “, Ucapnya.

Ia melanjutkan, Memang sebenarnya aturan dari KPU RI mulai Pleno rekapitulasi perhitungan suara dari Tanggal 18 April cuman kita di NTT bertepatan dengan hari Keagamaan yakni Hari Paskah. Sehingga kita baru mulai dari Tanggal 23 April dan hari ini tepat 12 hari.

Memang dinamika dari proses rekapitulasi semua pihak telah mengikuti hingga hari ini tersisa satu kelurahan yakni Keluraha Oesapa yang memiliki 71 TPS. Dan proses yang terjadi banyak sekali yang harus di perbaiki berkaitan dengan hasil dari TPS.

“Dalam hal ini surat suara di C1 planonya berbeda dengan hologramnya dan harus disesuaikan dengan melihat fisik dari surat suara, itu memerlukan waktu dan proses yang cukup”, Kata Yoritha.

Lebih lanjutnya, Kami juga tadi telah mendapat surat edaran via Whatsapp dari KPU berkaitan dengan perpanjangan waktu hingga Tanggal 6 Mei 2019. Dan kami akan mengupayakan secara optimal agar waktu yang diberikan sebelum Tanggal 6 Mei telah selesai di tingkat Kecamatan.

Sementara terpisah, Ketua PPK Kecamatan Maulafa, Theodorus Fallo, S.Pd menyatakan hal yang sama bahwa hingga hari ini di Kecamatan Maulafa juga belum selesai pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara.

“Masih dua Kelurahan yakni Kelurahan Naikolan dan Kelurahan Oepura “, ungkap Theodorus.

Memang sesuai regulasi jadwal pleno tingkat Kecamatan hari ini selesai. Namun kondisi di lapangan belum selesai semua untuk itu maka kami tetap optimis dan berupaya semaksimal untuk waktu penambahan tiga hari harus selesai. Pungkas Fallo.

(Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini