MEDIA PURNA POLRI,BATURAJA-KEJAHATAN tidak hanya terjadi karena niat dari pelaku, tapi juga karena ada kesempatan”. Masih ingat kalimat ini? Pesan yang menjadi ikon ‘Bang Napi’ dalam sebuah berita kriminal di televisi swasta nasional. Apa

korelasinya dengan Pemilihan Umum (Pemilu)? Tentu saja ada, yakni tindak kejahatan (baca: kecurangan) dalam pemilu disadari maupun tidak, kerap terjadi. Semuanya bermuara bukan hanya karena ada niat dari calon yang dipilih, tetapi juga karena ada celah atau kesempatan untuk melakukan kecurangan tersebut.

Tindak curang ini tentu memiliki motif. Yakni, ingin terpilih menjadi Wakil Rakyat, Bupati/Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden. Agar motif ini terlaksana, tentu ada berbagai macam modus yang dikerjakan agar sang calon terpilih atau menggembosi suara lawan.

Ada idiom yang cukup menggelitik penulis, yakni “Sehebat-hebatnya penegak hukum, penjahat selalu satu langkah berada di depan”. Idiom ini tentu sangat benar, karena pelaku kecurangan tentu berusaha agar modus yang mereka kerjakan tidak terendus. Jikalau pun terungkap, maka modus tersebut akan dikembangkan sehingga meminimalisasi pengungkapan.

Sebegitu hebatnya modus Dugaan kecurangan dalam pemilu, kadangkala penegak hukum pun kesulitan untuk mengendus dan mengungkap modus ini karena akan terus menyesuaikan dengan perundang-undangan hingga mekanisme yang disepakati dalam pemilu.

Sinyalemen potensi dugaan terjadinya kecurangan di pemilu hampir terjadi di semua proses. Mulai penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga proses penghitungan suara. Merujuk ungkapan tersebut, harus diakui, ada beberapa celah dalam mekanisme pemilu yang memang sangat berpotensi terjadinya kecurangan. Potensi di sini bukan merujuk atas peristiwa yang dialami penulis atau peristiwa yang sudah terjadi, melainkan kemungkinan celah yang dapat diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan yang tidak bertanggung jawab.

Dalam penelusuran Tim MPP berdasarkan data yang diterima,DIDUGA petugas Tps 05 Kemelak Baturaja Timur indikasi lakukan perbuatan pidana (pemalsuan) tanda tangan daftar hadir pemilih di Tps 05 kemelak Baturaja Timur terlihat jelas ada beberapa tanda tangan yang tidak sesuai dengan tanda tangan pemilik sesuai KTP peserta.

Saat Tim MPP komfirmasi ke RT setempat (Darto RT 05) Kemelak  “diantara nama-nama yang tertera di daftar hadir pemilh dan berdasarkan photo-copy KTP diantaranya ada beberapa nama yang tidak lagi menjadi penduduk RT 05”. Terang Darto RT 05. berdasarkan petunjuk RT 05 Tim MPP menjumpai salah satu warga yang tertera dalam daftar hadir pemilih.

Benar itu photo-copy KTP saya dan tanda tangan yang ada di KTP tidak pernah ada perubahan,sedangkan tanda tangan daftar hadir sewaktu pemilu kemarin,ini bukan tanda tangan saya. Saya masih ingat betul saya sebelum dan sesudah melakukan hak saya sebagai warga untuk pemilu kemarin saya tidak pernah membubuhkan tanda tangan,Terang Jawawi.

KPUD OKU saat di jumpai Tim MMP “KPU adalah selaku penyelenggara pemilu,bila ada temuan yang bersifat indikasi pelanggaran pemilu silahkan laporkan ke Bawaslu dan apabila ada keputusan MK kotak suara akan kita buka”,Terang Yudi Risandi Divisi Teknis KPUD OKU.

Ditempat terpisah M Susanto Husen selaku praktisi Hukum angkat bicara “bila benar berdasarkan keterangan warga yang menyatakan bahwa itu bukan tanda tangannya,bukankah perbuatan tersebut terindikasi adalah perbuatan pidana sesuai yang tertera dalam KUHP dan saya berharap pihak Bawaslu OKU untuk menerima laporan tentang dugaan pelanggaran pemilu,apabila terpenuhi unsur pidananya segera mengambil langkah yang di perlukan”Tegas M Susanto Husen.

(MPP-Alfajri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini