MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Redaksi wa saksi korban Pk Fdl warga Desa Palu Rejo Kec Gunung Bintang Awai Kab Barito Selatan Prov Kalimantan Tengah(23-04-2019),pukul 10.23 wita yang disampaikan ke perwakilan mp Polri Kalimantan Tengah.

Pk Fdl merupakan salah seorang saksi korban dugaan Psl 372,378 KUHP jo UU Pencucian Uang No 8 th 2010 jo perundangan terkait lainya,hal ini didasarkan terduga dan Tim kredit Bank di Buntok yang datang menawarkan pinjaman kredit,bukan Pk Fdl yang mengajukan kredit tetapi pihak bank yang menawarkan kredit dalam jumlah yang cukup besar,yaitu 750 Jt,terakhir sebelum kasus ini muncul pengakuan Pk Fdl ditawari sampai 10 M,untuk investasi bidang Sarang Burung Walet.

Lebih dari itu pemberkasan usulan kredit dibuat pihak oknum bank,pemohon tahunya jadi ditopang jaminan pasti cair sebagaimana diutarakan terduga Djarau melalui wa nya kepada pihak Pk Fdl.

Anehnya juga,masih besar pemberian kreditnya dibandingkan anggunan yang dijaminkan,menurut Pk Fdl nilai anggunan aslinya paling besar Rp 450.000.000,_sedangkan besar dan cairnya kredit sebesar Rp 750.000.000,_dikurangi admin sekitar Rp 49.000.000,_ jadi diterima secara simbolis cuma Rp 700.000.000,_itu pun langsung dikirim ke rekening orang atas arahan Pk Djarau dengan janji bonus 10% dari pokok pinjaman/investasi/saham yang sayangnya tidak tertulis dan untuk saksi korban Pk Fdl masih bisa dilacak melalui wa Pk Djarau.

Lembar tagihan rekening koran an Pk Fdl terhutang sebesar Rp 700.000.000,_ yang harus kembali Mei mendatang,terpaksa saksi korban jungkir balik nutup bunganya setiap bulanya Rp 8.700.000,_ dan pinjaman pokok belum tercicil sepeserpun,uangnya juga rahib entah kemana dikirimkan kerekening rekanan Pk Djarau yang kabarnya juga jadi korban program oknum pegawai Bank di Buntok ini,sungguh kasihan 19 th kerja terkumpul 3M plus pinjaman 750 Jt akhirnya menghilang bak pasir diterpa gelombang tsunami,mestinya gakkum secara murni dan profesional,kita dorong APH memprosesnya secara cepat dan tepat sesuai asas hukum pidana,cepat dan tepat.

Keluhan Pk Fdl kepada tim mpp,terkait bujukan tim kredit dari pihak bank dari Buntok Pk Djarau,Pk Ag,dan Pk Pnc saat melobi menawarkan kredit kepada dirinya,tim ini santun sekali,mengaku saudara minta bantuan Pk Fdl karena diburu target angka kredit bank tersebut,yang akhirnya uang pinjaman dan uang pribadinya hangus total 3M.

Setelah kasus mencuat dan Pk Fdl diundang sebagai saksi korban sempat diajak bicara oleh oknum pejabat Bank terkait dari hati kehati,dibilangin kasusnya tidak usah diusut sama Pk Djarau masalahnya uang belum tentu bisa kembali paling Pk Djarau diproses hukum pidana,sedang uang saksi korban Pk Fdl, Pk H Halidi Ampah sebesar 27M plus punya Pk Fdl 3M belum tentu kembali,Ujar Pk Fdl menirukan ucapan oknum Pejabat tersebut saat bertemu di Polres Barito Selatan waktu dilakukan lidik dari Polda Kalteng.

Itu membuat Pk Fdl curiga,ada apa dengan oknum pejabat bank dari Buntok ini,awalnya dia yang menawarkan pinjaman dengan berbagai cara dan janji dan ketika muncul kasus dia juga oknum pejabat bank yang memberikan saran secara pribadi dan berpesan agar jangan bilang kepada siapapun atas saran pembicaraan tersebut,ada apa dengan oknum pejabat bank Buntok ini.

Komunikasi antara saksi korban M Aris Fadil dengan oknum pegawai Bank di Buntok Pk Djarau,intinya agar saksi korban tidak bilang-bilang jika uang yang Rp 700.000.000,_ plus 2,3 M yang menggunakan terduga Pk Djarau,sebuah petunjuk bahwa yang bersangkutan punya itikad tidak baik kepada korban dan terkait dengan kantor dimana dia bekerja,kemungkinan ada rasa kuatir jika perbuatanya terlacak bank dimana Pk Djarau bekerja.

Dan rencana dana pinjaman tersebut diarahkan ke jual beli sarang burung walet berkaitan dengan usaha jual beli sarang walet dengan Bos di Ampah Dsn Tengah Barito Timur.

Komunikasi terduga Pk Djarau dengan saksi korban Pk M Aris Fadil dimana disebut-sebut nama Pk Haji dan barang sarang walet punya Pk Haji bos walet di Ampah dan ada hubungan apa antara terduga Pk Djarau dengan Pk Haji bos sarang walet di Ampah.

Menurut saksi korban kiriman tersebut atas arahan terduga Pk Djarau dengan alasan bos sarang walet kekurangan modal untuk pembelian volume besar,hal ini sudah dikonfirmasi tim mpp dan diakui oleh pihak H Halidi/putranya ketika bersua awak media mpp.

Sayangnya Pk H Halidi tidak bisa menunjukan bukti balik pengiriman kepada saksi korban Pk Fdl,malah dikatakanya justru Pk Fdl yang punya utang kepada Pk H Halidi.

Ketika awak media mpp kembali minta melihat data balik rekening koran atas bukti kirim dari Pk H Halidi ke Pk Fadl tetap tidak bisa memperlihatkan bukti resi kirim dari Pk H Halidi ke Pk Fdl dengan alasan buku rekening koranya diambil penyidik Polda Kalteng dalam rangka lidik kasus Pk Djarau ini.

Kita hargai dan hormati hak semua orang termasuk penyidik Polda Kalteng,proses hukumnya menjadi kewenangan Polri sesuai dengan Erkap Polri No 14 th 2012 tentang Penanganan Tindak Pidana,kita tunggu hasilnya.

Yang juga perlu disoal berhubungan dengan tranfers antar Bank dalam jumlah cukup besar Rp 750.000.000,_ tunai,diduga belum sesuai aturan yang berlaku,setoran tunai antara Rp 100.000.000,_Rp 500.000.000,_dalam aturan OJK dan UU No 8 th 2010 harus disertai keterangan penyetor dan penerima dan dalam rentang waktu 14 hari transaksi tersebut ada laporanya ke PPATK,ini untuk menghindari terjadinya Pencucian Uang,sudah kah hal ini dilakukan pihak Bank BRI yang dijadikan transaksi antar Bank.

Konfirmasi hal ini sudah mpp sampaikan lewat surat konfirmasi resmi perwakilan Kalimantan Tengah,namun belum ada jawabanya sampai berita ini dinaikan.

Sambil menunggu perkembangan penanganan kasus ini oleh pihak APH sementara waktu awak mpp terus mendalami kasus ini dari sisi hukum dan publikasi dan atau KIP disemua Badan Hukum,pihak Bank,Polri dan institusi terkait lainya agar publik faham bahwa cara yang diprogramkan terduga Pk Djarau dan pihak lainya jelas merugikan orang lain,jelas melanggar hukum yang pelakunya harus dapat mempertanggung jawabkan sesuai dengan perbuatanya.(Tim MPP Kalteng)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini