MEDIA PURNA POLRI,JAWA BARAT- Berdasar laporan polisi Nomor : LPA/22/IV/2019/JABAR pada 20 April 2019 atas pelapor Yosep Hendriana, SH., Ditreskrimsus Polda Jabar dan Anggota Satreskrim Polresta Tasikmalaya melakukan penangkapan kepada tersangka berinisial D.M.R yang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum menyebarkan informasi yang di tujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan(SARA).
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK yang hari ini Selasa (23/4/2019) mewakili Kapolda menggelar jumpa pers bersama dengan Dit Reskrimsus, waktu kejadiannya pada Sabtu (20/4/2019) dengan tersangka D M R, sedangka saksi berikut Barang bukti yang turut diamankan dari tersangka diantaranya 1 (Satu) Unit Handphone Merk Samsung warna Gold berikut Simcard.
Kemudian 1 (Satu) Unit Laptop Merk ACER ASPIRE Type V5 Warna biru muda, 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat.
“Penangkapan oleh Tim gabungan Anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Anggota Sat Reskrim Polres Kota.Tasikmalaya terhadap Tersangka DMR pada hari Senin 22 April 2019 Pukul 15:30 Wib, yang diduga melakukan distribusi konten video yang bermuatan Penghasutan Informasi bohong dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat”, Jelasnya.
Kabidhumas menambahkan bahwa Tersangka DMR dengan menggunakan akun Facebook Mengunggah Video berdurasi 1 Menit yang terjadi di Kec. Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya dengan deskripsi “terjadi di iIndihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02.
Adapun video di unggah kembali oleh Tersangka DMR menggunakan Handphone milik Tersangka dengan maksud dan tujuan agar Video menjadi viral dan dapat di posting ulang ,video merupakan hasiI editing dengan menambahkan deskripsi solah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu”, Terang Kabid Humas.
Berdasarkan fakta di lapangan pada Sabtu 20 April 2019 telah dilaksanakan giat pengamanan Iokasi penyimpanan Kotak Surat Suara di Kantor Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur baik dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Anggota Babinsa dan dari Kepolisian.
Pelaku diamankan di Iokasi ATM Drive True Bank BTN di jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Pusat.
Pelaku dengan menggunakan Akun Facebook miliknya mengunggah Video dengan durasi 1 Menit pada tanggal 20 April 2019 sekitar Pukul 19:34 Wib dengan menggunakan Handphone Merk Samsung Type 56 Edge warna Gold milik Tersangka.
Kini pelaku di jerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Hukuman penjara paling lama 6 tahun dengan denda 1 Miliyar dan penjara paling lama 10 tahun.(Bidhum)



