
MEDIA PURNA POLRI,ROHIL – Polres Rokan Hilir pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis daun Ganja kering seberat 42,1 kilogram dengan cara dibakar.
Pada hari ini Senin tanggal 15 April 2019 sekira Pukul 09.30 wib, Sat Resnarkoba Polres Rohil, telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis daun Ganja kering seberat 42,1 kilogram dengan cara dibakar.
Pemusnahan itu di hadiri oleh
Kapolres Rokan hilir (Rohil ) AKBP H. Sigit Adiwuryanto SIK MH, Wakapolres DR Kompol Wawan Setiawan SH MH,
Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani SH, Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Drs Djamiluddin Kasi Pidum Kejari Zulham Pardamean Pane SH.Ketua MUI yang mewakili.


BB tersebut merupakan hasil penangkapan Polres Rohil pada Kamis (04/04/2019) kemarin di Jalan antara KM 16 Balam Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Dari jaringan Aceh-Riau yang dibawa dua orang tersangka warga Pangkalan Susu dan Perbaungan Sumatera Utara yakni pria MWE (33) dan seorang wanita NSU (36).
Dijelaskan Kapolres, BB tersebut sudah dinyatakan positif Narkoba daun Ganja kering berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Medan yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir Akp Herman Pelani SH, usai melakukan penangkapan itu. (Tutus S MPP.)



