MEDIA PURNA POLRI,ROHIL – Pengadilan Negeri Rokan Hilir Sidangkan Terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng yang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara dan mengembalikan kerugian Yayasan atas dugaan melakukan penggelapan dana Yayasan Wahidin Bagan Siapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau akhirnya kandas oleh ketukan palu hakim yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng yang didakwa melakukan penggelapan dana Yayasan pendidikan Wahidin Bagan Siapiapi sesuai dengan pasal 372 dan 374 KUHPidana dengan dakwaan subsider pasal 372 KUHPidana dan UU nomor 28 tahun 2014 pasal 70 ayat (1) dan (2) Tentang Yasayan.

Pantauan dalam sidang yang di ketuai oleh ketua majelis hakim M. Hanafi Insya SH MH dan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH.Dibantu oleh Panitera Pengganti Hermi Jaya SH, digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Rohil ( PN Rohil) Kamis 4 April 2019, dihadiri puluhan para guru dari Wahidin untuk memberikan semangat kepada terdakwa Radjadi alias Awie Tong Seng.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian oleh ketua M.Hanafi Insya SH MH dan Lukman Nulhakim SH MH menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti selama dalam persidangan, unsur perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dana yayasan sesuai dengan dakwaan penuntut umum, ujar M. Hanafi SH MH.

“Maka terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dan kepada terdakwa agar dipulihkan nama baiknya,” tegas M Hanafi SH sambil mengetuk palunya tanda sidang ditutup.

Terhadap putusan majelis hakim, Jaksa penuntut umum Reza Rizky Fadillah SH mengajukan upaya hukum kasasi kembali. “Kami akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan itu,” ujar Reza Rizky Fadillah SH kepada awak media saat itu.

Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Radjadi alias Awie Tongseng yang saat itu berpakain baju batik warna putih terlihat tersenyum didampingi oleh tiga orang kuasa hukumnya M Afdal SH MH, Albent Tajudin SH dan Zabri Hasibuan SH.

Diluar persidangan kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa dari awal kita sudah yakin bahwa kasus ini seharusnya tidak naik, karena dalam proses penyidikan dari awal kita melhat tidak feer karena bukti bukti tidak lengkap, ujar M Afdal SH, “bayangkan kasus ini dari tahun 2010 sekarang tahun 2019, kemana saja kasus ini,” ujar M Afdal.

“Hari ini hukum berpihak pada kebenaran dan pihak Yayasan sekolah Wahidin Bagan Siapiapi. Hukum sudah mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya. Terkait sipelapor, nanti kita pikirkan karena ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) kita lihat nnti putusan kasasi dari mahkamah agung,” pungkasnya.(Tutur S Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini