MEDIA PURNA POLRI,SUMSEL – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan (Rakornaswas) Intern Pemerintah Tahun 2018 di Auditorium Gandhi Gedung BPKP, Jakarta pada tanggal 17 Juli 2018. Rakornaswas Intern Tahun 2018 mengangkat tema “Mengawal Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pembangunan yang Berkualitas”.
Acara dibuka Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla dan dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala LKPP dan diikuti seluruh Inspektur Jenderal, Inspektur Provinsi, Inspektur Kabupaten/ Kota tertentu, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia serta Aliansi Auditor Intern Indonesia.
Beberapa permasalahan yang masih dihadapi dalam pengelolaan PBJ, khususnya yang terkait dengan fungsi pengawasan intern pemerintah antara lain kelemahan pengendalian intern masih menjadi penyebab terbukanya peluang terjadinya inefisiensi, inefektivitas dan penyimpangan pada pengadaan barang/jasa, lemahnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (Civil Society Organizations) dalam mengawasi kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah, adapun Sistem Pengadaan Secara Elektronik sangat bermanfaat dalam meningkatkan transparansi dan meningkatkan konsistensi dalam pengambilan keputusan. Selain itu, e-procurement juga meningkatkan efisiensi dan efektivitas manajemen data. SPSE dapat mencegah modus–modus korupsi tertentu. Namun demikian, modus korupsi pada pengadaan barang/jasa bergeser pada tahapan diluar proses SPSE dimana terjadi kolusi.
Hasil pengawasan bidang investigasi BPKP menunjukkan bahwa korupsi pada pengadaan barang/jasa telah dimulai dari tiga tahap awal yang krusial yaitu tahap perencanaan, tahap penunjukkan pejabat pengadaan dan tahap penyusunan HPS.
APIP perlu mengawal PBJ secara proaktif, melekat, berlapis, berkelanjutan dan berbasis risiko. Untuk itu, perlu dikembangkan metodologi pengawasan yang mengintegrasikan konsep Continuous Audit/Continuos Monitoring (CACM), Fraud Risk Management dan Early warning System. Pengawalan PBJ tersebut hendaknya tidak terbatas pada aspek keberadaan dan keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, valuasi serta penyajian dan pengungkapan (output based auditing) namun juga mencakup pemberian keyakinan yang memadai bahwa manfaat dari tercapainya tujuan telah dicapai (outcome based auditing).
Mengingat PBJ merupakan area berisiko tinggi terjadi korupsi, APIP juga perlu memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses PBJ telah mematuhi peraturan, dan dilaksanakan dengan kejujuran, kebenaran dan integritas (probity assurance). Dalam rangka mendeteksi dan mencegah korupsi sedini mungkin, APIP perlu mendorong pengelola PBJ untuk menyelenggarakan Fraud Control Plan baik yang bersifat organisasional, tematik, lintas sektoral maupun regulatory specific.
Adalah sangat Ironis bila Arahan Pemerintah Pusat tersebut diatas tidak didukung oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Mengingat Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini Bupati Kabupaten OKU dan Inspektur Kabupaten OKU masih mempunyai Kasus Hukum yang tak kunjung ditindaklanjuti oleh keduanya.
Kasus Hukum yang masih menjadi Pekerjaan Rumah Bupati Kabupaten OKU dan Inspektur Kabupaten OKU adalah Tentang telah terjadinya Pelanggaran Proses E-Tendering 28 Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Senilai 60 Miliar Rupiah.
Adapun Kronologis Kejadian dapat kami sampaikan berdasarkan keterangan dari Narasumber yaitu Pelapor Atas Nama Sdr. Adi Agustian, ST (Selaku Masyarakat Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Publik dan Keterbukaan Informasi Publik).
Adanya Dugaan Oknum Ketua LPSE Kabupaten OKU yang selalu melakukan Praktek Curang dalam pelaksanaan Lelang/Tender sejak Tahun Anggaran 2013 hingga sekarang, Paket-paket pekerjaan untuk seluruh SKPD di Kabupaten OKU terutama Paket-paket Pekerjaan Pada Dinas PUPR Kabupaten OKU, Skenario yang dipakai adalah dengan cara mempermainkan Server LPSE Kabupaten OKU, sehingga peserta lelang yang tidak diarahkan tidak dapat memasukkan/ mengupload Dokumen Penawarannya, hal ini dilakukan untuk Mengatur dan Menentukan Pemenang Lelang.
Pada Tahun Anggaran 2016, Pelapor bersama rekannya kembali mendapatkan perlakuan yang sama, yang mana pada saat itu Pelapor menjadi peserta lelang untuk 15 Paket Pekerjaan senilai 42 Miliar sedangkan rekannya menjadi peserta lelang untuk 20 Paket Pekerjaan senilai 45 Miliar di Dinas PUPR Kabupaten OKU, adapun pelaksanaan Lelang diatas terbagi menjadi 4 tahap.
Pada Lelang/ Tender tahap Pertama Pelapor mengikuti 5 Paket Pekerjaan senilai 5 Miliar, semuanya berakhir Gagal karena Pelapor tidak bisa memasukkan/mengupload Dokumen Penawarannya karena Server LPSE Kabupaten OKU di Permainkan, hal ini disikapi Pelapor dengan melakukan Protes melalui Surat kepada Ketua LPSE Kab.OKU (Al Adri Nofa Gusandi, ST) dan Ketua ULP Kabupaten OKU (Ahmad Firdaus, SE), surat diatas ditembuskan juga ke LKPP-RI, Namun Surat Protes tersebut sedikitpun tidak mendapatkan Tanggapan/ Balasan dari Ketua LPSE Kabupaten OKU dan Ketua ULP Kabupaten OKU.
Sedangkan Rekan Pelapor pada Lelang/ Tender tahap Pertama mengikuti 15 paket Pekerjaan, yang semuanya berhasil diupload dengan Bantuan Tenaga IT Bayaran yang mampu masuk ke Server LPSE Kabupaten OKU untuk mengupload penawaranya, Namun sangat disayangkan Harga Penawaran Rekan Pelaporpun dikalahkan saat Pengumuman Lelang dengan cara mengubah Harga Penawaran peserta yang diarahkan (POST BIDDING), belakangan diketahui bahwa Oknum Ketua LPSE Kabupaten OKU dan Oknum PPK Dinas PUPR Kabupaten OKU Mengupload dua kali Dokumen Penawaran Peserta lelang yang diarahkan setelah Jadwal Upload Habis dengan cara memundurkan waktu server kembali ke waktu jadwal Upload, hal itu dapat terbaca dari record Log akses dan inbox peserta yang diarahkan.
Namun pada saat Lelang/ Tender Tahap Ketiga Pelapor mengikuti Lelang 3 Paket Pekerjaan senilai 20 Miliar, karena Surat Protes Pelapor tidak ditanggapi oleh Ketua LPSE Kabupaten OKU dan Ketua ULP Kabupaten OKU, Akhirnya pada hari terakhir Jadwal Upload yaitu hari Senin tanggal 6 Juni 2016 Pelapor mendatangi Kantor LKPP-RI di Jakarta untuk meminta Bantuan kepada Staf Ahli IT LKPP-RI agar bisa Mengupload 3 Dokumen Penawaran senilai 20 Miliar, Namun Staf Ahli IT LKPP-RI pun tidak bisa mengupload Dokumen Penawaran Pelapor hingga Jadwal Upload habis pukul 11.00 WIB, dengan menyatakan bahwa Server LPSE Kabupaten OKU tidak bisa di Akses, dan setelah di Teliti Wakil Direktorat SPSE LKPP-RI (Sdri. Sasya) menyatakan Bahwa BENAR SERVER LPSE-Kabupaten OKU sejak di umumkan Lelang 3 (tiga) Paket tersebut hari Jumat tanggal 27 Mei 2016, Terindikasi/ terbaca terjadi Gangguan Teknis yang belum diketahui terjadi karena Kesengajaan ataupun Masalah Teknis, Namun kepada Pelapor Sdri. Sasya mengatakan bahwa Pelapor tidak usah khawatir, LKPP-RI akan Merekomendasikan 3 (tiga) Paket Pekerjaan tersebut untuk dinyatakan gagal bila pada tahap Penetapan Pemenang, atau dihentikan kontraknya bila sudah melewati tahap penandatangan kontrak, dan Kontrak Paket Pekerjaan dimaksud dinyatakan Batal Demi Hukum.
Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 LPSE Kabupaten OKU kembali mengumumkan Lelang/ Tender Tahap Keempat, Pelapor kembali mengikuti Lelang 7 Paket Pekerjaan senilai 17 Miliar.
Pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016, Pelapor kembali mendatangi Kantor LKPP-RI untuk mengantarkan Surat Laporan Pengaduan Nomor : 01/LP/AA/VI/2016 Perihal : Menanti Ketegasan dari LKPP-RI dalam Menyikapi Adanya Dugaan Mengatur/ Mempermainkan Server LPSE Kabupaten OKU oleh Ketua LPSE Kabupaten OKU dalam Pelaksanaan Lelang di Kabupaten OKU TA.2013, TA.2014, TA.2015 dan TA.2016 Tahap I, Tahap II, Tahap III dan Tahap IV.
Pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016, Pelapor kembali mendatangi Kantor LKPP-RI untuk kembali meminta Bantuan kepada Staf Ahli IT LKPP-RI agar bisa Mengupload 7 Dokumen Penawaran senilai 17 Miliar, Namun Staf Ahli IT LKPP-RI pun tidak bisa mengupload Dokumen Penawaran Pelapor hingga Jadwal Upload habis pukul 11.00 WIB, dengan menyatakan bahwa Server LPSE Kabupaten OKU tidak bisa di Akses.
Pada hari Senin Tanggal 20 Juni 2016 pukul 09:00 WIB Pelapor Menghadap langsung dengan Bpk. Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP-RI), dan dalam pertemuan ini Pelapor membahas Surat Laporan No: 01/LP/AA/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016 tentang semua kegiatan-kegiatan yang terjadi pada proses lelang di Kabupaten Ogan Komering Ulu, termasuk menyinggung adanya Dugaan Mengatur/ Mempermainkan Server LPSE Kabupaten OKU oleh Ketua LPSE Kabupaten OKU dalam Pelaksanaan Lelang di Kabupaten OKU TA. 2013,TA. 2014, TA. 2015 dan TA. 2016 Tahap I, Tahap II, Tahap III dan Tahap IV. Akhirnya Bpk. Yulianto Prihandoyo berjanji akan segera menindaklanjuti Surat Laporan No: 01/LP/AA/VI/2016 tertanggal 15 Juni 2016, dan akan akan menurunkan Tim Pemeriksa ke LPSE Kabupaten OKU untuk menindaklanjuti Surat dari CV. Dua Putra Nomor: 011/LP-DP/V/2016 tanggal 13 Mei 2016 Perihal : Tidak Bisa Daftar Lelang, Download SDP dan UPLOAD PENAWARAN pada LPSE KABUPATEN OKU atau LELANG TERTUTUP dan DISKRIMINASI dan Surat dari CV. Dua Putra Nomor: 012/LP/V/2016 tanggal 16 Mei 2016 Perihal : Permohonan Mengevaluasi/ menganalisa Server LPSE Kabupaten OKU.
Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 Pukul 13:09 WIB, Pelapor mengirim SMS kepada Bpk. Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP-RI), adapun isi SMS nya adalah “Selamat siang pak… Maaf ini Adi Agustian yang hari Senin pagi tanggal 20 Juni 2016 menghadap Bapak perihal melaporkan LPSE Kabupaten OKU Sum-Sel..Gimana perkembangan kasusnya pak. Terimakasih atas infonya.(bukti sms terkirim masih tersimpan pada HP Pelapor).
Pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2016 Pukul 10:01 WIB, Pelapor mendapat SMS balasan dari Bpk. Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP-RI), adapun isi SMS nya adalah “ Maaf pak Adi baru balas..Kami sudah undang dan bicarakan dengan Direktorat SPSE LKPP.. Draft Tanggapan sudah disiapkan..Di upayakan Senin atau Selasa sudah bisa ditanda tangani .. Maaf dan terimakasih. (bukti sms masuk masih tersimpan pada HP Pelapor).
Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP) akhirnya Menanggapi Surat Pelapor Nomor: 01/LP/AA/VI/2016 Tanggal 15 Juni 2016, dengan Mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor: 5346/D.4.1/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016 yang di tandatangani oleh Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP).
Bahwa Surat Tanggapan Nomor: 5346/D.4.1/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016 diatas pada Intinya Menyatakan :
Kepada Yth,
Sdr, Adi Agustian,-
Jl. Dr. Sutomo No. 81/IV Gg. Cinta Damai Kab. Ogan Komering Ulu,-
Prov. Sumatera Selatan.
Sehubungan dengan surat Saudara (mewakili Direksi CV. Dua Putra, PT. Tripatra Bersama, CV. Sinar Jaya dan CV. Warna Indah) Nomor : 01/LP/AA/VI/2016 Tanggal 15 Juni 2016, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Wakil Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LKPP maka dinyatakan bahwa BENAR pada tanggal 6 Juni 2016 telah terjadi gangguan teknis LPSE Kabupaten OKU yang mengakibatkan proses pemilihan pada kurun waktu dimaksud tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna.
Berdasarkan Perka LKPP Nomor. 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering, bahwa bilamana terjadi keadaan kahar atau gangguan teknis terkait pelaksanaan E-Tendering yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka pokja ULP dapat membatalkan proses pemilihan atau melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.
Apabila ketentuan 2) diatas tidak dilaksanakan dan paket pelelangan sudah pada tahap penetapan pemenang, maka pelelangan dapat dinyatakan gagal. Atau apabila paket dimaksud sudah melewati tahap Penandatanganan Kontrak, maka kontrak tersebut dapat dihentikan dan dinyatakan BATAL DEMI HUKUM. INSPEKTORAT PEMKAB OKU perlu menindaklanjuti Pengaduan ini lebih lanjut.
Terhadap dugaan adanya pelanggaran proses E-Tendering untuk paket pelelangan TA. 2013, TA. 2014, TA. 2015 dan TA. 2016 Tahap I dan Tahap II sebagaimana Saudara maksud diperlukan bukti-bukti lebih lanjut. Untuk itu, kami tembuskan surat tanggapan ini kepada pihak Inspektorat Pemkab OKU agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Oleh Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I.
Yulianto Prihandoyo.
Tembusan Yth :
Kepala LKPP;
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP;
Direktur Pengembangan SPSE LKPP;
Inspektorat Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU).
Pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 pukul 09:42 WIB, Bpk. Yulianto Prihandoyo melalui alamatyulianto.prihandoyo@gmail.com dan Sekretarisnya Tiya Utami melalui alamat utami_tiya@yahoo.commengirimkan email kepada Pelapor melalui alamatadi_agustianst@yahoo.co.id yang berisi SoftCopy Surat Tanggapan Nomor: 5346/D.4.1/06/2016 tanggal 30 Juni 2016.
Pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2016 pukul 07:13 WIB, Pelapor meneruskan email berisi SoftCopy Surat Tanggapan Nomor: 5346/D.4.1/06/2016 tanggal 30 Juni 2016, kepada Terlapor IV (Karel Akbar, ST Selaku Sekretaris ULP Kabupaten OKU) melalui alamat akbar_karel@yahoo.com dengan maksud agar kiranya ULP Kabupaten OKU segera mengambil tindakan terhadap Saran/ Pendapat LKPP diatas.
Pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP-RI) telah menurunkan Tim untuk melakukan Pemeriksaan LPSE Kabupaten OKU, Hal ini Pelapor ketahui berdasarkan SURAT PENUGASAN yang dikeluarkan oleh Inspektorat Pemerintah kabupaten OKU Nomor : 700/32/SP/XLI/2016 tanggal 13 Juli 2016, yang isinya bahwa Inspektur Kabupaten OKU Memerintahkan, Nama : ELMAN FIRUS, SH. NIP : 196610231996031001, Pangkat : Pembina IV/a, Jabatan : Pengawasan Pemerintah Madya, Maksud Perjalanan : Mendampingi LKPP Pusat untuk melakukan Pemeriksaan LPSE Kabupaten OKU, dan Tujuan Perjalanan : LPSE Kab.OKU.
Pada hari Jumat tanggal 15 Juli 2016 Sdr. ELMAN FIRUS, SH. NIP : 196610231996031001, Pangkat : Pembina/IV/a, Jabatan : Pengawas Pemerintah Madya, membuat Resume Laporan yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten OKU, Perihal : Laporan Hasil Pendampingan kepada LKPP Pusat ke LPSE Kabupaten OKU.
RESUME LAPORAN dari Sdr. ELMAN FIRUS, SH selaku Pengawas Pemerintah Madya, yang ditujukan kepada Inspektur Kabupaten OKU diatas berisi:
Kepada Yth, Inspektur Kabupaten OKU.
Dari, Elman Firus.
Tanggal, 15 Juli 2016.
Perihal, Laporan hasil Pendampingan kepada LKPP Pusat ke LPSE Kabupaten OKU.
Kegiatan yang dilaksanakan yaitu : Mendampingi LKPP Pusat melakukan Pemeriksaan/ menganalisa dan meneliti Pengaduan berdasarkan email dari CV. Dua Putra tentang permohonan untuk mengevaluasi/ menganalisa Server LPSE OKU No. 012/LP/V/2016 dan surat pengaduan tidak dapat mendaftar lelang, mendownload SDP dan Upload penawaran pada LPSE Kabupaten OKU dengan Nomor Surat 011/LP-DP/V/2016, dalam kedua surat tersebut penyedia merasa diperlakukan diskriminasi pada saat mengikuti pelelangan dimana saat login website LPSE Kab.OKU (http://www.lpse.okukab.go.id) terlihat sistem SPSE normal namun pada saat dibuka Aplikasi SPSE terbatas hanya dapat melihat paket paket yang sudah di lelang saja dan apabila mengakses SPSE untuk lelang baru tidak dapat dibuka. Pemeriksaan dilakukan oleh LKPP Pusat untuk membuktikan kebenaran pengaduan dengan memeriksa dan meneliti Server yang ada di LPSE Kab. OKU, sekaligus meminta Keterangan Kepala UPTD LPSE dan Staf LPSE Kab. OKU.
Hasil yang di capai yaitu : Server yang ada di LPSE Kabupaten OKU sudah diteliti oleh Tim dari Tim Pemeriksa LKPP Pusat, namun apakah benar ada diskriminasi pada saat Upload maupun Download dalam pelelangan masih di analisa dan di teliti lebih lanjut, serta semua keterangan dari Kepala UPTD LPSE Kabupaten OKU dan Staf masih di bawa ke Jakarta untuk diKaji lagi oleh Tim LKPP Pusat.
Kesimpulan yaitu : Sesuai Pengarahan dari Tim LKPP Pusat, Apabila memang Terindikasi adanya Diskriminasi sebagaimana isi Pengaduan maka untuk menyelesaikan permasalahan ini Tim LKPP Pusat akan menyerahkan ke APIP Kabupaten OKU.
Pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2016, Pelapor menghubung melalui telp Saudara Ali Staf dari Bpk. Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP) Menanyakan “Apakah Tembusan Surat Tanggapan Nomor : 5346/D.4.1/ 06/2016 tertanggal 30 Juni 2016 sudah diberikan/dikirimkan ke Inspektorat Kabupaten OKU”, dan dijawab oleh saudara Ali “Surat Tembusan sudah dititipkan kepada salah satu Staf Wanita Inspektorat Kabupaten OKU yang mendampingi TIM LKPP Pusat saat memeriksa LPSE Kabupaten OKU tanggal 13 Juli 2016”.
Pada hari Senin tanggal 8 Agustus 2016 Pelapor Mendatangi Inspektur Kabupaten OKU, untuk menanyakan “Apakah Tembusan Surat Tanggapan Nomor: 5346/D.4.1/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016 sudah diterima dan bagaimana Tindak Lanjutnya”, Namun Pelapor Mendapat Jawaban dari Inspektur Kabupaten OKU bahwa “SURAT ITU TIDAK ADA”, Bahwa Pelapor merasa ada yang tidak beres pada Bagian Surat Menyurat di Inspektorat Kabupaten OKU, akhirnya Pelapor Minta agar kiranya Inspektur Kabupaten OKU mengeluarkan Surat Resmi Bahwa Tembusan Surat Tanggapan Nomor : 5346/D.4.1/06/2016 Tanggal 30 Juni 2016 tersebut Tidak Ada atau Tidak Sampai kepada Inspektur Kabupaten OKU.
Pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2016 Akhirnya Inspektorat Kabupaten OKU membuat Surat Tanggapan Nomor 700/379/XLI/2016 yang isinya : “Berdasarkan Agenda Surat Masuk Inspektorat Kabupaten OKU, Bahwa Surat dari LKPP-RI Jakarta Nomor : 5346/D.4.1/06/2016 Tanggal 30 Juni 2016 Perihal Tanggapan Surat dari Sdr. Adi Agustian yang mewakili CV. Dua Putra, PT. Tripatra Bersama, CV. Sinar Jaya dan CV. Warna Indah, SURAT TERSEBUT TIDAK ADA.
Pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016, Pelapor akhirnya menyampaikan perihal diatas kepada Bpk. Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I LKPP) melalui stafnya Bpk . Ali, untuk kiranya dapat mengirimkan/ mengganti Tembusan Surat Tanggapan LKPP yang baru kepada Inspektur Pemkab OKU.
Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 Bpk. Yulianto Prihandoyo (Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP-RI), akhirnya mengirimkan kembali Tembusan Surat Tanggapan Nomor : 5346/D.4.1/06/2016 Tanggal 30 Juni 2016 kepada Inspektorat Kabupaten OKU.
Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 pukul 10:00 WIB, surat tembusan tersebut di atas diterima oleh Sdr. ELMAN FIRUS, SH selaku Pengawas Pemerintah Madya Kabupaten OKU.
Pada hari Kamis tanggal 1 September 2016, Pelapor Mendatangi Inspektorat Kabupaten OKU, Pelapor bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Kabupaten OKU yaitu Sdr. Robinsyah, menanyakan tindaklanjut Inspektorat Kabupaten OKU Perihal Surat Tanggapan Nomor : 5346/D.4.1/06/2016 Tanggal 30 Juni 2016, Namun menurut Sdr. Robinsyah, “Inspektur Kabupaten OKU tidak mau menindaklanjuti surat Tanggapan diatas.(Team)



