
MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kota Bandung dalam Program Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, mengadakan kegiatan Fasilitasi Pengembangan, Pendampingan dan Kemitraan Usaha Pelaku Usaha Mikro Tahun Anggaran 2019, bertempat di d’Best Hotel jalan Otto Iskandar Dinata no. 460. Acara yang diadakan pada tanggal 4 April 2019 ini bertujuan memfasilitasi HAKI/merek bagi 50 usaha mikro di kota Bandung.
Acara sosialisasi pendaftaran HAKI/merek ini dihadiri oleh Kabid. Usaha Mikro dan Fasilitasi Kota Bandung, Drs. Ahmad Guntara, MM., dan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, hadir Kabid. Pelayanan Hukum, Ahmad Kapi Sutisna, SH., MH., beserta pejabat fungsional pelayanan hukum.
Kabid. Usaha mikro menyampaikan bahwa Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung mempunyai target dalam 5 tahun ke depan UMKM yang meningkat kemampuan usahanya, yaitu omzet, asset, profit dan bahkan tenaga kerjanya. Karena itu, diharapkan para pelaku usaha mikro jangan Segan-segan untuk terus berkomunikasi dengan dinas umkm guna menyampaikan kesulitan yang dihadapi.
Kemudian Kabid. Usaha Mikro membacakan sambutan dari Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kota Bandung yang berhalangan karena menghadiri acara Isra’ Mi’raj di kantor walikota Bandung. Dalam sambutan Kadis tersebut, diungkapkan bahwa di Indonesia UMKM saat ini dianggap sebagai cara yang efektif dalam mengentaskan kemiskinan.

Karena itu, perlu mengembangkan UMKM di Indonesia, agar tercapai kesejahteraan masyarakat. Memasuki pasar global, terutama menghadapi pemberlakuan masyarakat ekonomi ASEAN, UMKM perlu melakukan antisipasi agar mempunyai daya saing yang tinggi di pasaran. HAKI/Merek adalah penanda dari sebuah produk barang atau jasa dan merupakan bagian yang penting dalam memasarkan barang/jasa.
Sebagai upaya dalam mewujudkan UMKM yang berdaya saing tersebut secara umum, pemerintah kota Bandung mempunyai suatu program Fasilitasi Pengembangan, Pendampingan dan Kemitraan Usaha Pelaku Usaha Mikro yang berlangsung saat ini guna fasilitasi HAKI/Merek bagi 50 usaha mikro, sehingga bisa menjadi pondasi yang kuat bagi usaha mikro di masa yang akan datang.
Setelah pembacaan sambutan dari Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bandung, dilanjutkan dengan acara penjelasan tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) untuk merek oleh Kabid. Pelayanan Hukum dan tanya jawab peserta acara sosialisasi HAKI/Merek dengan pejabat fungsional pelayanan hukum. Keseluruhan acara berlangsung secara lancar dan santai, tapi sangat bermanfaat bagi para peserta. (Wells)



