MEDIA PURNA POLRI,KALTENG-Pelantikan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, pelantikan pertama di tahun 2019 ini dari tanggal 4 Januari 2019,pelantikan kedua pada tanggal 07. Februari 2019 dan pelantikan ketiga pada tanggal 27 maret 2019 yang di lakukan oleh Kantor Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Barito Selatan dengan di laksanakan pemberhentian dan pengangkatan beberapa pejabat tersebut.
Beberapa masyarakat menilai di duga Tim Baperjakat yang di Kabupaten Barito Selatan tidak lagi jalan semesti nya,dalam memevaluasi beberapa pejabat yang di lantik menduduki jabatan yang layak atau tidak nya dalam menduduki jabatan struktural yang semesti nya sesuai dengan pangkat serta sesuai dengan eselon nya atau Daftar Urut Kepegawaian (DUK).
Wartawan media purna polri, mendapatkan informasi dari kalangan masyarakat, bahwa pelantikan pejabat strukfutural yang tiga kali berturut-turut pada bulan Januari,Februari dan bulan Maret kemarin itu, yang di lakukan oleh Kantor BKP SDM Kab Barsel,di duga ada seorang pejabat baru saja di lantik menduduki jabatan pada bulan Januari 2019 pada bulan pelantikan terakhir pada bulan Maret 2019 di lantik lagi untuk menduduki jabatan yang berbeda, pertanyaan nya apakah bisa sebelum bulan di lantik lagi.??.
Dan pula seorang pejabat yang di lantik untuk menduduki jabatan pada bulan Februari 2019 dilantik lagi pada tanggal 27 Matet 2019 dengan penempatan yang berbeda ,bahkan ada diduga seorang pejabat yang di pada bulan Januari 2019 untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang (Kabid)yang pangkat golongan III C yang dudukan jabatannya pun sangat strategis di Dinas Instansi dan setelah pelantikan pada tanggal 27 Maret 2019 naik pangkat /golongan nya menjadi III D dan menjabat sebagai Sekretaris di dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan.
Menyikapi hal informasi di kalangan masyarakat tersebut wartawan MP Polri, mencoba konfirmasi melalui Ir.Syahrani, MT, Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga selaku Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (BAPERJAKAT ) Kabupaten Barito Selatan, di ruang kerjanya belum lama ini ( 01/4/2019).
Ia jelaskan dengan di laksanakan nya Pelantikan jabatan tersebut itu merupakan dari hasil klaim Bupati Barito Selatan dalam menilai kinerja seseorang,Ucapnya.
Di sampaikan nya pelantikan itu bertujuan untuk memperkuat ekonomi kita serta mengoptimalisasi keuangan kita serta menduduki jabatan sekretaris fungsi nya jabatan sekretaris ada 4 fungsinya untuk mengurus barang,mengurus urusan kepegawaian, keuangan dan Tata laksana, Sebutnya.
Ketika di singgung dengan informasi berkembang ada pejabat yang pernah di lantik beberapa bulan yang lalu di lagi ulang, Sekda menerangkan pelantikan itu tidak jadi masalah, pelantikan dilakukan dalam 3 kali sehari, itu sah-sah saja, Tegasnya.
Lanjut lagi ketika di pertanyakan lagi info yang sedang berkembang luar, bahwa di duga ada seseorang pejabat yang hanya berpangkat III D,menduduki jabatan sekretaris di dinas instansi, terangnya seseorang itu menjabat untuk menduduki kepala Bidang(Kabid) dulu baru naik lagi jabatannya sebagai sekretaris boleh dengan berpangkat III D boleh saja menduduki sebagai sekretaris,Pungkasnya. (Tif)



