Beringin Deli Serdang, MP-POLRI – Pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari anggaran negara kembali menuai sorotan tajam. Ketua Forwarspam- RI Suleno didampingi tim, menanggapi hal.tersebut Senin, (24/08/2026) guna memeriksa kepatuhan pelaksanaan serta akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

Tinjauan tersebut justru memunculkan temuan yang mengkhawatirkan dan serius. Di lokasi kerja, sejumlah tenaga kerja terlihat melaksanakan tugas tanpa dibekali Alat Pelindung Diri (APD) serta tidak menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan aturan. Selain itu, papan informasi proyek tidak ditempatkan secara terbuka, sehingga sulit diakses oleh masyarakat yang berhak mengetahui rincian pelaksanaan.

Menemukan fakta tersebut, Suleno menegaskan keresahannya. Proyek yang dibiayai dana publik tidak boleh hanya mengejar penyelesaian fisik semata, melainkan wajib mengutamakan keselamatan tenaga kerja serta menjamin keterbukaan informasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat. Ketika ditanya, pekerja mengarahkan tim peninjau kepada pihak konsultan pengawas, namun pertanyaan mendasar mengenai penerapan standar kerja aman tetap belum memperoleh kejelasan yang memuaskan.

Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Landasan pokok yang mewajibkan perlindungan penuh dan fasilitas keselamatan di setiap tempat kerja;

– UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 25 dan Pasal 59 — Menegaskan kewajiban mutlak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahap pelaksanaan pekerjaan;

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 52 — Mengatur hak masyarakat memperoleh informasi serta sanksi bagi pihak yang menutup atau menghalangi akses informasi terkait kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

“Sangat mengecewakan melihat kondisi ini. Keselamatan bukanlah pelengkap, melainkan syarat utama yang tidak dapat ditawar. Demikian pula papan informasi, adalah wajib agar publik dapat mengawasi jalannya proyek dengan jelas,” tegasnya.

Suleno meminta penjelasan terbuka dan menyeluruh dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, maupun instansi terkait mengenai pengawasan lapangan, kelengkapan perlindungan kerja, serta penempatan papan identitas proyek yang transparan. Masyarakat berharap bangunan pendidikan ini tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, melainkan dibangun dengan prinsip hukum yang kuat, aman bagi pekerja, dan terbuka bagi pengawasan warga.

(Syahrul Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini