MEDIA PURNA POLRI,KUPANG – Ketua LPM Kelurahan Nunleu, Jemi Haning mengatakan bahwa terkait dengan kasus bakso 99 yang di uji Lab dan diduga mengandung formalin lalu di viralkan di media sosial, Lurah Nunleu, Godlief Silvester dan Kepala Puskesmas Bakunase, dr. Maria Veronica Ivonny Ray gagal paham.

Hal ini diungkapkan oleh Jemi Haning saat diwawancarai oleh wartawan Media purnapolri.net di kediamannya Jalan Banteng Nomor. 7 RT 19 RW 04 Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang NTT pada Minggu (31/3/2019).

Jemi Haning menuturkan, Persoalan yang menghebohkan masyarakat kota Kupang terkait dengan pemberitaan yang beredar baik media massa maupun media sosial tentang hasil uji Lab oleh Puskesmas Bakunase terhadap Bakso 99 yang terletak di Jalan Sudirman Kuanino mengandung formalin tidak tepat. Puskesmas harus tau tugas pokoknya. Terkait pengawasan obat makanan dan minuman itu pada Balai POM bukan puskesmas.

“Kepala Puskesmas harus baca Perpres Nomor 80 Tahun 2017, Negara memberi kewenangan penuh pada Balai Pengobatan Obat dan Makanan (BPOM). bukan puskesmas”,Katanya.

Dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2017 jelas Negara memberikan kewenangan penuh kepada BPOM melaksanakan fungsi utama yaitu, pengawasan terhadap Obat, Makanan dan Minuman yang beredar yang meminuhi standar kenyamanan atau pengamanan baik khasiat maupun mutu dari pada makanan itu dan produk yang telah ditetapkan serta tindakan penegakan hukum.

“Diluar dari pada itu tidak ada badan atau lembaga lain selain BPOM. Jadi saya kira mereka gagal paham”, Tegas Haning.

Lanjut Jemi, dari proses persoalan itu ada kejanggalan. Kalau dikatakan bahwa itu formalin maka seharusnya puskesmas melaporkan kepada BPOM dan lewat tim yang bentuk oleh BPOM turun melaksanakan monitoring evaluasi dan mengambil sampel yang ada. itu melibatkan BPOM, Dinkes, puskesmas dan pihak kelurahan serta dikawal oleh kepolisian. Jadi BPOM harus ada bukan hanya puskesmas sendiri turun ke lapangan. Itu saya meragukan. Untuk itu saya berharap persoalan ini harus cepat di selesaikan jangan sampai merugikan banyak orang.

Lebih lanjut Ketua LPM, kemudian untuk Lurah Nunleu saya merasa ada miskomunikasi antara pemerintah kelurahan dengan lembaga yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini LPM karena saya selalu katakan bahwa semua pengusaha yang ada baik pertokoan maupun warung atau jajanan kita undang ke kelurahan kita berikan pengertian tentang layak dan tidaknya obat, makanan, minuman dan penggunaan ijin yang ada. Namun sampai sekarang Lurah tidak merespon. Ini sudah 2 kejadian di kelurahan Nunleu.

Terkait kehadiran lurah Nunleu pada waktu melakukan sidak di warung bakso 99 tidak tepat karena harus ada surat dari pemkot dalam hal ini Dinkes kota. Kewenangan lurah hanya terkait urusan perizinan bukan uji Lab. Dan anehnya waktu turun tidak melibatkan Babinsa, Babinkamtibmas dan memberitahu ketua RT yang punya warga.

“Ada apa antara Pak Lurah dan Kepala Puskesmas Bakunase. Tertutup dengan kegiatan itu. Saya mendukung pemilik warung bakso 99 untuk menempuh jalur hukum agar persoalan ini cepat selesai sehingga tidak meresahkan pelaku usaha warung di kota kupang”, ujar ketua LPM.

Sementa kepala Puskesmas Bakunase, dr. Maria Veronica Ivonny Ray saat di temui media ini Sabtu 30 Maret 2019 diruang kerjanya mengatakan, Semua kegiatan kami harus dokumentasikan sebab bentuk apapun kegiatan tidak cukup hanya laporan tertulis saja, tetapi harus dilampirkan dengan foto.

“Kalau soal viralnya hasil uji Lab dari Puskesmas Bakunase saya tidak tau siapa. Memang kami punya grup sosial media yang sifatnya tertutup untuk publik. Grup ini berisikan semua kegiatan puskesmas dan lainnya”, Pungkas Kepala Puskesmas Bakunase.

(Oscar MPP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini