
(MPP) Tangerang – Peningkatan jalan betonisasi perumahan Villa Permata Rt 04/016 Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Pasar Kemis yang di anggarkan dari APBD 2019 Pagu Aspirasi Dewan di kerjakan oleh kontraktor,yang namun terlihat tidak sesuai Rencana anggaran Biaya RAB.
Salah satu warga Perumahan Villa Permata inisial PZ menjelaskan bahwa “Sabtu (16/3/2019) proyek Betonisasi Lebar 3 meter Tinggi Bekisting 15 Centimeter menurutnya, proyek Betonisasi di laksanakan kegiatan tersebut kamis malam (15/3/2019) ini harus di evaluasi inspektorat, karena terlihat di kerjakan asal jadi, disinyalir merugikan keuangan negara, seharusnya proyek Pagu Aspirasi Dewan ini menjadi sarana pendukung berfungsinya ekonomi yang di rasakan oleh rakyat tapi yang ada malah merugikan rakyat”.Ungkapnya.
Lanjutnya , dalam realisasi proyek Betonisasi tersebut banyak ditemukan kejanggalan, papan nama proyek di lokasi tidak ada, dilokasi seperti rabat beton , ketebalannya beton di badan jalan hanya 10 centimeter hingga 12 padahal seharusnya 15 centimeter , agregat di badan jalan tidak merata , bahkan penyiramanpun tidak dilakukan, pelastik tidak full di badan jalan, sehingga bisa dikatakan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Warga Perumahan Villa Permata Rt 004/016 meminta Kejaksaan dan Inspektorat segera mengusut dugaan korupsi pembangunan proyek tersebut.”Kami berharap pengawas, PPTK Kecamatan Pasar Kemis Bekerja serius dan profesional karena ini menyangkut uang rakyat,Namun dalam pelaksanaan kegiatan, seperti lepas dari pengawasan,sehingga oknum bisa seenak-enaknya menikmati uang rakyat,maka pengawas dan PPTK Harus tegas dan sikapi segera dengan adanya kegiatan tidak sesuai RAB yang dilakukan kontraktor.”tegas warga.
Hal senada diucapkan BDN salah satu warga setempat ” Untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi,oleh karena itu sebagai praktisi konstruksi secara etika profesi dan profesionalisme harus benar-benar bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
Sesuai Undang – Undang Kip No 14 tahun 2008 keterbukaan informasi public No 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi , dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut, diatur dalam Peraturan pemeritah PP No 43 tahun 2018 Tentang Tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang – Undang 20 tahun 2001 perubahan Undang – Undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang, badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Lanjut,kami harap Inspektorat dan kejaksaan agar menidaklajuti dan evaluasi kegiatan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis sesuai Undang Undang di negara ini karena di duga ada indikasi korupsi.” tandasnya saat diwawancara team mpp dilapangan. (Suharya /ateng)



