
MEDIA PURNA POLRI,KARAWANG – Panwaslu Kecamatan Cikampek melaksanakan penertiban Bahan Kampanye yang melanggar aturan Keputusan KPU Kabupaten Karawang Nomer : 95/HK.04.1-Kpt/3215/KPU-Kab/I/2019.
Penyebaran Bahan Kampanye tidak boleh di pasang dilokasi sebagai berikut :
1. Tempat Ibadah termasuk halaman.
2. Rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
3. Gedung atau fasilitas milik pemerintah.
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
5. Jalan-jalan.
6. Jalan bebas hambatan.
7. Sarana dan Prasarana Publik.
8. Taman dan Pepohonan.

Yang termasuk kategori bahan kampanye adalah :
1. Selebaran ( Flayer ) Ukuran 8,25 cm X 21 cm.
2. Browser ( Leaflet ) Ukuran 29.7 cm X 21 cm.
3. Pamflet Ukuran 29.7 cm X 21 cm.
4. Poster 40 cm X 60 cm.
Pelaksanaan penertiban dilakukan dengan satpol pp kecamatan cikampek beserta jajaran Kepolisian dan PPKD kecamatan Cikampek di sepanjang Jl. Jendral Ahmad Yani dan Jl. Ir. Juanda, Hasil penertiban di peroleh sebanyak 346 buah.
Penertiban berjalan dengan lancar, aman dan tertib, Panwaslu Kecamatan Cikampek sebanyak 2X sebelumya pernah melakukan penertiban APK pada tanggal 15 November 2018. Dengan dilaksanakan penertiban kami Panwaslu Kecamatan Cikampek berharap para peserta pemilu / Caleg untuk mematuhi aturan yang ada agar tercipta pemilu yang kondusif, damai dan berintegritas.
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikampek kabupaten karawang, Jawa barat melakukan penertiban 346 alat peraga kampanye milik peserta Pemilu 2019 di wilayah kecamatan. Penertiban itu dilakukan di Kecamatan Cikampek, yang kedua kalinya selama 2 bulan masa kampanye karena melanggar ketentuan.

Menurut Ketua Panwaslu kecamatan Cikampek Ismuhadi, penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan dalam dua kali masa penertiban.
“Pada periode pertama 15 November 2018 ditertibkan sebanyak 183 alat peraga kampanye termasuk branding mobil mobil angkot dan pada periode kedua tanggal 27 Februari 2019. sebanyak 346 alat peraga kampanye,” ujar Ismuhadi kepada Awak Media kamis 28/20/2019.
“Penertiban alat peraga kampanye berdasarkan PerKPU nomor 23 tahun 2018,pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan,” ucap Ismuhadi. (Margono S / Dadang A)



