MEDIA PURNA POLRI,KALTENG- Aduan warga Simpang Bali Desa Wuran Kec Tampa Kab Barito Timur akhirnya terwujud dalam operasi Dishub bareng warga menghadang jalan lalu lintas PT Sawit SGM beberapa waktu lalu,jaringan tim mpp Desa Wuran Ytn menyampaikan keluhan warganya berulang kali melalui media dan Kec Tampa dan baru kali ini setelah tahunan diduga PT Sawit ini operasi jalan Pemda tanpa kejelasan ijin Dishubnya.(03/03/2019).

Sebenarnya Perda penggunaan jalan oleh unit perusahaan swasta maupun BUMD sudah dibuat oleh Prov Kalteng sejak tahun 2012 namun sebagaimana aturan yang ada lainya norma hukum dibuat untuk dilanggar,psiko sosiologis ini muncul disemua sektor kehidupan manusia disaat kehidupan sosial dipisahkan dari moral Bangsa.

Gagasan pemisahan moralitas dari norma hukum yang dikumandangkan Hans Kelsen sebenarnya sudah sejak 2000 th lalu sudah diingatkan Tokoh Ulama dan Nabiyullah Muhammad dengan istilah fiqh,”al wahn”,maknanya cinta dunia,faham materialistik-sekuler yang melahirkan faham hedonis spsiologis dengan menghalalkan segala cara yang penting berbuah materi,termasuk norma hukum tidak mengapa dilanggar yang penting mendapatkan keuntungan dari sisi usaha,faham ini mematikan sosiologi hukum dalam prakteknya.

Lihat bagaimana unit perusahaan menggunakan jalan Pemda tanpa rikuh pakewuh,bila perlu kolaborasi dengan oknum Pejabat terkait sehingga unit bisa kerja tanpa hambatan.Hal ini juga akan menghambat kemajuan PAD Bartim,dari sisi PNBP bidang angkutan dan pajak lainya,bersyukur tim Dishub kemudian berani tegaskan bila ijin belum dikantongi maka angkutan unit perusahaan PT Sawit SGM harus diberhentikan,semoga ini gerakan berkelanjutan tidak cuma gerakan sesaat,kita lihat lanjutanya.(Tim Mpp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini