MEDIA PURNA POLRI,LAMANDAU – Kepala Desa Nanga Palikodan Kec Bulik Timur Kabupaten Lamandau”Hardianto” mengatakan baik Terimakasih, kita sesuai apa yang di sampaikan oleh dari dinas,mau pun banwaslu,yang pernah kita lihat dan di larang untuk PNS mau pemerintahan Desa.

Saya selaku kepala Desa,apa bila perangkat desa,mau pun Linmas dan RT yang mengikuti politik akan saya tindak tegas sesuai aturan yang dan berlaku.

Jelas, sudah ada aturan dan dasar hukum,PNS, harus menjaga netralitas mereka selama tahun politik yakni,tahun gelarnya pilkada, pemilu legislatif mau pun pemilihan Presiden,beberapa hal yang tidak boleh yang di lakukan PNS meliputi.

Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana usulan dirinya atau orang lain.

Sebagai bakal calon kepala daerah dilarang memberikan like mengomentari dan sejenak atau memperluaskan gambar maupun visi misi.

Bakal calon kepala daerah melalui online maupun di Media Sosial,dilarang menjadi pembicaraan kegiatan pertemuan partai politik.

Dilarang foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut partai politik.

(Sahwandi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silahkan tulis komen anda!
Masukkan nama anda disini