
MEDIA PURNA POLRI,BANDUNG – Rutilahu ( rumah tidak layak huni ) yang terletak di wilayah kp.Gandasoli RT,03 RW 07 Desa Sirnagalih kec Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat, yang dihuni oleh seorang anak lelaki bernama ASEP JAMIL FURQON, putra dari Almarhum USTADZ (ulama setempat,) dan guru Agama disekolahan.
Penghuni tersebut mempunyai riwayat penyakit jiwa, namun saat ini kondisi jiwanya membaik dan stabil. Hanya saja kondisi rumahnya sudah tidak layak untuk dihuni. Dikhawatirkan atap rumahnya ambruk karena rapuh akibat guyuran hujan, ketika hujan, air bocor masuk kedalamnya. Apabila ambruk dikhawatirkan reruntuhan atap rumah dan dinding nya menimpa tetangga yg berada dekat dengan pemukiman warga.
Rutilahu tersebut dari sejak dulu hingga saat ini kurang mendapat perhatian dan penanganan dari pemerintahan Desa setempat. Ada apa ? Dan mengapa ?
Di wilayah Desa SIRNAGALIH ternyata masih ada warga masyarakat yang nota bene masih menghuni Rutilahu dan selalu luput dari pendataan. Ironisnya rutilahu tersebut hanya dihuni seorang diri oleh lelaki yg mempertahankan kesehatan jiwanya, tanpa meja dan kursi, bahkan tidurpun hanya beralaskan tikar yg sudah usang.

Dari keterangan beberapa warga, perangkat desa luput mendata rumah tersebut karena ada STIGMA yang dijadikan acuan yaitu bahwa rutilahu tersebut dihuni oleh seseorang yang mempunyai gangguan jiwa lah, inilah, itulah dan apa segala macam oleh beberapa pihak, padahal sebagai warga masyarakat Indonesia yang miskin berhak atas perumahan yang layak, apapun status sosialnya sesuai dengan Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
Namun, perangkat desa Sirnagalih pada kenyataannya seolah-olah melakukan diskriminasi kepada warganya untuk mewujudkan rumah yang memenuhi persyaratan tersebut, padahal jelas warganya tergolong warga miskin.
Kemiskinan seharusnya tidak dipahami hanya sebatas ketidakmampuan ekonomi saja, tetapi juga kegagalan dalam memenuhi Hak-hak besar yang tertuang dalam RPJM Nasional, yaitu:
o Hak atas Pangan.
o Hak atas kesehatan.
o Hak atas layanan pendidikan.
o Hak atas kesempatan kerja.
o Hak atas perumahan.
o Hak atas air bersih.
o Hak atas sumber daya alam dan lingkungan.
o Hak atas rasa aman.
o Hak untuk berprestasi.
Berdasarkan data informasi yang diperoleh dari Dinas PUPR Kabupaten Bandung Barat sebanyak 2.472 unit rumah telah diperbaiki oleh Pemda Bandung Barat.

Kepala Dinas Perumahan dan Dinas pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Deni Djuanda mengatakan, “dalam menyalurkan dana bantuan, Pemda telah membentuk tim fasilitator pengelolaan dana stimulan sebesar masing-masing Rp 15 juta Rupiah untuk per unitnya”.
Hal ini disampaikan oleh Deni kepada kepada BBPOS Rabu lalu (23/01/2019 ). Lebih lanjut Deni mengatakan, “Pemda Bandung Barat akan menyesuaikan dengan data calon penerima dan calon lokasi (CPCL) agar program tersebut tepat sasaran. Penerima bantuan harus benar-benar yang membutuhkan stimulan ini agar diharapkan bisa menggerakkan masyarakat untuk saling membantu rumah tidak layak huni.
Maka selain melalui pemberitaan lewat media cetak, media sosial seperti youtube, facebook, dan media elektronik seperti tv dan radio, Media Purna Polri(MPP) diharapkan juga melakukan pemberitaan yang berimbang, agar bisa mengetuk hati nurani para dermawan, dan guna mendapatkan perhatian dari dinas pemukiman dan perumahan rakyat provinsi Jawa Barat dan Pusat.
(Team MPP KBB)



