MEDIA PURNA POLRI,TASIKMALAYA- Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H.Ruhimat pada sidang perkara sengketa Lahan Mega proyek Nasional Bendungan Leuwikeris yang di laksanakan di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya selasa (29 januari 2019).
Kehadiran Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya tersebut sebagai saksi di sidang perbuatan melawan hukum pada No.38/Pdt.G/2018/PN terkait perkara sengketa Lahan Mega proyek Nasional Bendungan Leuwikeris.
Dalam kesaksiannya H.Ruhimat selaku Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dengan tegas menjelaskan bahwa memang ada permasalahan yang timbul dalam pembebasan lahan.
Sebagai representative perwakilan rakyat daerah sudah berkontribusi berjuang untuk membela hak-hak rakyat yang terzholimi.
Kami dari DPRD Sudah mengirim surat kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mempertanyakan permasalahan yang yang sedang terjadi, Ungkapnya.
Surat yang di layangkan tersebut hasil dari investigasi dan laporan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya di lapangan namun sayang sampai saat ini surat tersebut tidak pernah ada respon atau balasan, Terangnya.
Hasil pantauan di lokasi terlihat sangat alot dan sempat beberapa kali secors di karena kan adanya kericuhan yang di picu oleh perdebatan tim kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.
Menurut kuasa hukum penggugat Cecep Sukmanagara S.Pd.SH mengatakan dari hasil persidangan dari kesaksian sangat memuaskan.
Tadi kita dengar keterangan dari saksi Heri Ferlanto yang menerangkan kronologis permasalahan lahan cukup syarat dan alasan dikategorikan perbuatan melawan hukum, Tandasnya.
Diantaranya ucapan saksi membongkar adanya buku rekening penggugat sudah berisi uang sejumlah sebelum buku rekening tersebut di sahkan kemudian di perkuat bahwa tim Appraisal KJPP Adnan Hamid dan rekan adalah bodong dan palsu,apalagi saksi Heri menerangkan bahwa di temukan siaran PERS dari Kementerian Keuangan yang telah membekukan dan mencabut ijin KJPP tersebut dari bulan Desember Juni 2016, Kata Cecep.
Namun dalam lampiran alat bukti dari tergugat II nomor 6 ada surat Keputusan ketua pelaksana Pengadaan Tanah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 06/KEP.32.06/1/2016 tentang penetapan Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Adnan Hamidi dan Rekan sebagai penilai pertanahan untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Leuwikeris Tahap I yang di tetapkan di Tasikmalaya tgl.12 januari 2016 atas nama kepada kantor pertanahan BPN Lilis Ismayaturi SH,NIP 196203021983032003 Di tandatangani.
Hal tersebut jelas kontradiktif ketika Kementrian Keuangan mencabut ijin KJPP Adnan Hamidi dan Rekan kok malah di tunjuk sebagai tim appraisa, Tandasnya.
Keterangan saksi ini ada juga fakta hukum yang di temukan bahwa berdasarkan perkara BPN RI nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengadaan tanah yang di dalam aturan tersebut di bagian harus ada bukti pembayaran atau dokumen-dokumen yang harus di berikan kepada pemilik lahan.
Secara faktatif pemilik lahan yang sekarang menjadi penggugat itu tidak pernah menerima dokumen-dokumen dimaksud,kegilaan luar biasa.
Kewajiban penggugat untuk mendukung proyek pembangunan Pemerintah sudah di laksanakan,tetapi di lain sisi hak mereka untuk menerima ganti rugi secara layak dan adil tidak di penuhi terkesan di intervensi dan di diintimidasi, Pungkasnya.
(Iwan.G/Iis.Susilawati)



