MEDIA PURNA POLRI,PURWAKARTA- Galian tanah merah yang berlokasi di Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta milik AURI kembali diprotes. Pasalnya, selain diduga galian tanah merah itu ilegal juga sangat menganggu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas, Ketua Umum KPLHI Iwan Prahaneta mengungkapkan kekecewaannya adanya proyek ini, Rabu (23/01).
Kami sangat menyayangkan dengan bandelnya kegiatan galian tanah merah meskipun kerap diprotes oleh masyarakat.
“Seharusnya ada respon cepat oleh Pemkab Purwakarta melalui dinas tehnis terkait kondisi itu. Apalagi dugaan tidak berijin terkait dengan kegiatan galian tanah merah menjadi cuitan publik yang tidak bisa diabaikan begitu saja”,Ujarnya.
Lebih lanjut menurut Iwan, sebaiknya jangan ada kegiatan galian tanah merah diwilayah itu. Selain dampak lingkungan yang ditimbulkan sangat menganggu. Apalagi status lahan Pemerintah itu bukan untuk dimanfaatkan dan digali lalu diperjualbelikan.
“Kegiatan harus dihentikan, apalagi sampai tidak berijin,“ Ujar Iwan, Rabu (23/1/2019).
Sementara itu terkait dengan kondisi jalan yang berlumpur dan kotor akibat kegiatan galian tanah merah tersebut. Wawan salah satu pengendara mengaku kesal dan kecewa dengan pihak pelaksana kegiatan galian tanah merah.
”Wah ini seenaknya saja, bikin kegiatan galian tanah merah tidak memperhatikan kepentingan umum, coba liat jalan jadi becek,” Ujarnya kesal. (Margono S/Dadang)



